SWARNANEWS.CO.ID, BATURAJA | Hebohnya mengenai informasi adanya Tabloid Indonesia Barokah, yang diduga memuat isi mengenai salah satu paslon Pilpres menjadi perbincangan di masyarakat. Hal ini mendapat respon pihak Bawaslu OKU untuk mengecek kebenaran tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten OKU, Dewantara Jaya melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Hubal dan Humas Yeyen Andrizal dan Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Anggi Yurmarta, menjelaskan memang benar ada paket yang diduga berisi tabloid tersebut di kirim melalui Kantor Pos. Pihak Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan kantor pos terkait hal tersebut.
“Ada tiga paket yang di kirim melalui kantor pos baturaja. Tujuan ke Pompes yang ada di wilayah OKU. Informasi terakhir paket itu masih di Kantor Pos untuk menunggu petunjuk lebih lanjut,” ungkap Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (29/1).
Menyikapi hal tersebut, kata Anggi, Bawaslu OKU berpedoman dengan arahan dari Bawaslu RI terkait Tabloid IB. Ada beberapa hal arahan yang disampaikan. “Yakni, arahan Bawaslu melalui Gakkumdu telah memutuskan bahwa Tabloid Indonesia Berkah tidak memenuhi unsur pelanggaran. Tidak adanya unsur pelanggaran berarti Bawaslu tidak perlu melakukan proses penindakan berikutnya, termasuk melakukan tindakan penyimpanan terhadap barang bukti,” ungkap Anggi.
Selanjutnya, apabila ada pihak lain yang meminta kepada Bawaslu diluar kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu, pengawas Pemilu dapat menjelaskan kewenangan dan proses yang menjadi tanggung jawab Bawaslu saja. Kewenangan terhadap ketentuan dugaan pelanggaraan pers ada di dewan pers. “Kewenangan dugaan munculnya keresahan masyarakat ada di pihak keamanan,” imbuh Anggi.
Ketiga, lanjut Anggi, koordinasi antar pihak di provinsi tetap dalam koridor kewenangannya masing-masing. Apabila memerlukan keterangan tertulis oleh Bawaslu propinsi, cukup dengan merujuk pada ketentuan Surat Edaran Bawaslu RI terkait dengan Tabloid ini. Tidak menambah, tidak mengurangi.
“Besok (hari ini), Gugus Tugas akan rapat, terutama mendiskusikan pendapat Dewan Pers dalam perbuatan IB ini. Akan segera disampaikan hasilnya. Setidaknya dapat informasi apa putusan dewan pers terkait dengan nasib tabloid ini dari sudut pandang kewenangan mereka apa arahan Gugus Tugas RI terkait hal ini,” beber Anggi.
Terakhir, Bawaslu Provinsi silakan melakukan identifikasi terkait jumlah dan lokasi penyebaran tabloid jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses pengawasan melekat. Pasalnya, pihaknya berpedoman pada arahan dari Bawaslu RI. “Untuk menyikapi hal ini kita sesuai dengan arahan bawaslu RI dan menunggu petunjuk lebih lanjut,” tukas Anggi.
Teks : Vandea
Editor : Sarono PS