22 Persen Dana Desa Mangkrak

Bidang Pemerintahan dan Pembinaan Terbanyak
Butuh Strategi Munculkan Unicorn Desa

Besarnya alokasi dana desa rata-rata mengalami kenaikan per tahun, tampaknya masih patut dievaluasi secara menyeluruh. Pasalnya masih banyak alokasi dana tersisa alias mangkrak presentasenya mencapai 22 persen khususnya pada pos Bidang Pengelolaan Pemerintah dan Bidang Pembinaan Masyarakat. Angka ini bakal terus membesar jika tidak segera dilakukan pengawasan dan perencanaan matang, guna tercapai efektifitas kerja desa maksimal.

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Data diperoleh Swarnanews dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Propinsi Sumsel, teecatat Silpa dana desa tahun 2018 mencapai Rp. 416 Miliar dari 10 kabupaten/kota di Sumsel.

Hanya ada 4 kabupaten/kota saja yang anggaran desanya 100 persen terserap, alias nol persen sisa anggaranya. Kabupaten OKU, OKU Timur, PALI dan Musi Rawas Utara.

Sedangkan ke-10 kabupaten/kota masih menyisakan anggaran alias Silpa di tahun 2018, tertinggi ditempati oleh Lahat sebesar Rp. 133 miliar. Disusul kabupaten MURA Rp. 100 miliar, Kabupaten Banyuasin Rp. 90 miliar, Kabupaten Muara Enim sebesar Rp. 86 miliar, Kabupaten OKI Rp. 2,8 miliar, Kabupaten MUBA Rp. 970 juta, Kabupaten Ogan Ilir Rp. 662 juta, Kota Prabumulih Rp. 566 juta dan Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp. 64,7 juta.

Jadi, total dana silpa desa dari anggaran dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat langsung ke daerah mencapai Rp. 416,7 miliar dari total dianggarkan APBN dan diterima desa di tahun 2018 Rp. 2,3 trillliun untuk 14 kabupaten/kota di Sumsel, kecuali kota Palembang tercatat memang tidak menerima kucuran dana desa.

Bahkan, jika dicermati lebih jauh, dari 4 bidang pokok yang dikerjakan oleh desa, Bidang 1 Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang 2 Pembangunan Masyarakat, Bidang 3 Pembinaan Masyarakat dan Bidang 4 Pemberdayaan Masyarakat.

Ternyata pelaksanaan dana di Bidang 1 Penyelenggaraan Pemerintah Desa hanya diserap oleh kabuapaten Empat Lawang, OKU Selatan, OKU Timur dan OKU. Sementara kabupaten memanfaatkan Bidang 3 Pembinaan Masyarakat Desa juga hanya Kabupaten Ogan Ilir, OKU Timur, OKU Selatan, Lahat, Empat Lawang dan Musi Rawas. Sementara kabupaten/kota lain nihil banyak tidak memanfaatkan dan menyerap anggaran di kedua bidang tersebut.

Tim Pengawas harus Ekstra

Jika ditotal jumlah penggunaan anggaran Bidang 1 Pemerintahan Desa hanya sebesar Rp. 124,6 miluar, Bidang 2 Pembangunan Masyarakat sebesar Rp. 1,4 trilliun, Bidang 3 Pembinaan Masyarakat hanya Rp. 7,6 miliar, sedangkan Bidang 4 Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 294,3 miliar.

Juharmasyah

Menurut keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel, Yusnin, melalui Kabid Pemberdayaan Desa , Juharmasyah (8/2) menegaskan, untuk tahun berjalan 2019 malah belum jalan masih nol. Sebab ada beberapa desa yang sering telat melakukan pelaporan penggunaan anggaran atau SPJ, sehingga dana alokasi desa sudah diketok palu jatah 2019 belum diturunkan dari APBN.

Seperti biasa, dana desa ditransfer pusat ke rekening daerah melalui tahapan setiap Tri Wulan (TW). Tahap 1,2,3 dan 4. “Jadi, kalau SPJ penggunaan anggaran misalndi TW 1 selesai, baru anggaran di TW 2 dicairkan. Begitu seterusnya,”beber Juharmasyah.

Nah, di 2019 ini belum ada cair, bisa jadi mereka sudah mengajukan anggaranya, namun masih dalam tahap review tim.

Disinggung masih minimnya penyerapan dana desa Bidang 1 pemerintahan desa dan Bidang 3 Pemberdayaan Masyarakat, menurut Juharmansyah, bisa jadi ada angaran dobel, sudah ada anggaran membiayai bidang tersebut diambilkan dari APBDes, sehingga tidak menggunakan anggaran dana desa.

Hal inilah menurut Juharmansyah harus dievaluasi, jangan sampai alokasi Dana Desa (DD) dari APBN ini banyak tidak terserap dan menganggur dan dikembalikan lagi ke kas negara. Padahal dana silpa atau sisa tersebut bisa digunakan untuk progran bidang lain.

“Tim pengawas harusnya kerja lebih ekstra lagi melihat kondisi ini, agar efektifitas penyerapan anggaran bisa tercapai,”bebernya lagi.

Padahal dari sisi pengawasan, sudah cukup banyak terlibat dari semua pihak hingga satgas desa.

Ia berharap, dana anggaran dijatah di tahun 2019 untuk 14 kabupaten/kota sebesar Rp. 2,6 trilliun untuk 2.853 desa bisa terserap hingga 100 persen.

Jika ditilik dari perhatian pusat untuk desa. Jumlahnya terus mengalami kenaikan. Artinya tinggal efektifitas SDM pengawasnya dan perencanaan anggaran tepat sasaran harus jadi prioritas dan jangan kendor.

Tahun 2018 lalu hanya sebesar Rp. 2,3 trilliun. Naik daru 2017 sebesar Rp. 2,2 trilliun, tahun 2016 juga hanya Rp. 1,7 trilliun dan di tahun awal program DD hanya sebesar Rp. 775 miliar.

Program harus Singkron

Sementara, Ketua Forum BUMDes, Nely Masnila mencatat perlunya kesesuaian program dalam memprioritaskan penggunaan Dana Desa (DD) sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan aturan Permendes Nomor 16 tahun 2018.

Bidang Pembangunan bisa diarahkan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan.

Seperti pembangunan perbaikan rumah sakit, penerangan lingkungan, pedestrian, tandon air bersih, drainase, pipanisasi, sumur resapan, peralatan sampah, jalan , jembatan, terminal, pembangkit listrik, jaringan internet, radio pengeras suara, ambulan desa, mobil desa, MCK, posyandu, kolam ikan, percetakan lahan pertanian, perpustakaan. Hingga fasilitas pendukung pemberdayaan usaha masyarakat. Seperti mesin penangkap ikan, penggilingan hingga kandang ternak.

Sedangkan bidang pemberdayaan, semua program yang berbasis pengoptimalan usaha untuk peningkatan kesejahteraan penduduk setempat.

Seperti tempat pembibitan, pengolahan makanan, pengolahan bahan industri sampah, pakaian hingga pembentukan koperasi atau BUMDes sebagai pengelola usaha.

Beberapa poin penting yang sudah dibahas di RKPDes dan APBDes diantaranya.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, meliputi :
1. Pembangunan dan/atau perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin.
2. Penerangan lingkungan pemukiman.
3. Pedestrian
4. Drainase
5. Tandon air bersih atau penampung air hujan bersama.
6. Pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk.
7. Alat pemadam kebakaran hutan dan lahan.
8. Sumur resapan
9. Selokan
10. Tempat pembuangan sampah.
11. Gerobak sampah.
12. Kendaraan pengangkut sampah.
13. Mesin pengolah sampah.
14. Sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Untuk pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain meliputi :
1. Perahu/ketinting bagi desa-desa di kepulauan dan kawasan DAS
2. Tambatan perahu
3. Jalan pemukiman
4. Jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian
5. Jalan poros Desa
6. Jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata
7. Jembatan desa
8. Gorong-gorong
9. Terminal desa dan
10. Sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Sedangkan untuk pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi, meliputi :
1. Pembangkit listrik tenaga mikrohidro
2. Pembangkit listrik tenaga diesel
3. Pembangkit listrik tenaga matahari
4. Instalasi biogas
5. Jaringan distribusi tenaga listrik dan
6. Sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, meliputi:
1. Jaringan internet untuk warga Desa
2. Website Desa
3. Peralatan pengeras suara (loudspeaker.
4. Radio Single Side Band (SSB. dan
5. Sarana prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pelayanan Sosial Dasar

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, diantaranya:
1. Air bersih berskala Desa
2. Sanitasi lingkungan
3. Jambanisasi
4. Mandi, cuci, kakus (MCK.
5. Mobil/kapal motor untuk ambulance Desa
6. Alat bantu penyandang disabilitas
7. Panti rehabilitasi penyandang disabilitas
8. Balai pengobatan
9. Posyandu
10. Poskesdes/polindes
11. Bosbindu
12. Reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan
13. Sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan diantaranya:
1. Taman bacaan masyarakat
2. Bangunan Pendidikan Anak Usia Dini
3. Buku dan peralatan belajar Pendidikan Anak Usia Dini lainnya
4. Wahana permainan anak di Pendidikan Aanak Usia Dini
5. Taman belajar keagamaan
6. Bangunan perpustakaan Desa
7. Buku/bahan bacaan
8. Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat
9. Sanggar seni
10. Film dokumenter
11. Peralatan kesenian dan
12. Sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Sarana Prasarana Usaha Ekonomi Desa

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, diantaranya:
1. Bendungan berskala kecil
2. Pembangunan atau perbaikan embung
3. Irigasi Desa
4. Percetakan lahan pertanian
5. Kolam ikan
6. Kapal penangkap ikan
7. Tempat pendaratan kapal penangkap ikan
8. Tambak garam
9. Kandang ternak
10. Mesin pakan ternak
11. Gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan. dan
12. Sarana prasarana produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, diantaranya:
1. Mesin jahit
2. Peralatan bengkel kendaraan bermotor
3. Mesin penepung ikan
4. Mesin penepung ketela pohon
5. Mesin bubut untuk mebeler dan

Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan:
1. Pasar Desa
2. Pasar sayur
3. Pasar hewan
4. Tempat pelelangan ikan
5. Toko online
6. Gudang barang

Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, diantaranya meliputi.

Pondok wisata. Panggung hiburan. Kios cenderamata. Kios warung makan. Wahana permainan anak. Wahana permainan outbound. Taman rekreasi. Tempat penjualan tiket. Rumah penginapan. Angkutan wisata.

Sementara untuk pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG). untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain :
1. Penggilingan padi
2. Peraut kelapa
3. Penepung biji-bijian
4. Pencacah pakan ternak
5. Sangrai kopi
6. Pemotong/pengiris buah dan sayuran
7. Pompa air
8. Traktor mini

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain

Pembuatan terasering. kolam untuk mata air. Plesengan sungai. Pencegahan kebakaran hutan. Pencegahan abrasi pantai.

Untuk pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya meliputi. Kegiatan tanggap darurat bencana alam.

Juga pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi. Pembangunan gedung pengungsian. Pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam.

Termasuk juga rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam.

Berharap Muncul Unicorn-unicorn Desa di Sumsel

Nely berpesan, dengan menerapkan hasil RKPDes dan BUMDes, selain mampu menyerap dana desa, juga bisa memunculkan unicorn-unicorn desa di Sumsel sudah mencapai 2 ribu desa lebih.

Ia mencontohkan beberapa desa di propinsi lain, kini berhasil menjadi unicorn dan mampu membawa nama baik di wilayahnya.

Sebut saja, di level tertinggi, ada 4 desa di Indonesia memiliki PADes di atas Rp 5 miliar, Desa Bokoharjo (Sleman, DIY dengan PADes Rp 7,7 miliar), lalu Kutuh (Badung, Bali dengan PADes Rp 6,8 miliar), Nglinggis (Trenggalek, Jatim dengan PADes Rp 5,8 miliar), dan Gempolan (Karanganyar, Jateng dengan PADes Rp 5,3 miliar).

Di Sumatera ada juga muncul unicorn desa terdapat di Aceh (2 desa), Sumatera Barat (1 desa), Sumatera Selatan (3 desa), dan Lampung (1 desa).

Di Jawa cukup banyak malahan, di Jawa Barat (6 desa), Jawa Tengah (86 desa), DI Yogyakarta (9 desa), dan Jawa Timur (41 desa).

Sementara, Bali menyumbang 3 Desa. Di Kalimantan terdapat di Kalimantan Barat (1 desa) dan Kalimantan Selatan (2 desa). Sulawesi Selatan menambah 2 desa.

Luar biasanya di sini, capaian PADes7 setinggi itu, ternyata angkanya melebihi nilai transfer dana desa (DD) atau alokasi dana desa (ADD) yang diberikan pusat ke daerah. “Bukankah ini hal menakjubkan bila Sumsel bisa mencontohnya,”.

Sesuai dengan UU No 6/2014 tentang Desa, keseluruhan PADes leluasa diputuskan desa sendiri peruntukannya, baik untuk 8-12 orang perangkat desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, maupun pembinaan kemasyarakatan. Sehingga bisa terjadi keseimbangan dan singkronisasi yang klop.

Bantu Pangkas Kemiskinan di Sumsel

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya meminta, pihak inspektorat untuk dapat mengawasi dengan ketat penyaluran bantuan dana desa pada tahun 2019, sehingga tidak disalahgunakan.

Menurut Mawardi, bantuan dana desa desa yang digulirkan pemerintah sejak 2014 lalu, memiliki manfaat yang sangat besar untuk kesejahteraan masyarakat di pedesaan, khususnya bagi masyarakat Sumsel.

“Manfaatnya yang baik tentu harus kita teruskan, tapi yang kurang juga harus dievaluasi. Menurut saya ini harus diawasi karena bisa saja arahnya berbelok. Karena saya dapat informasi, dana ini bukan lagi untuk membantu pembangunan rakyat, tapi untuk membangun akses sampai ke kebun-kebun pribadi. Makanya saya minta ada pengawasan tentang dana desa ini,” kata Mawardi saat menjadi narasumber dalam Konferensi Pers Forum Merdeka Barat 9 bertajuk Kinerja Pemerintah dalam Memberantas Kemiskinan Berbasis Pembangunan Desa, Senin (04/02) di Griya Agung, Palembang.

Wakil Gubernur Sumsel lMawardI Yahya

Mawardi melanjutkan, meskipun program saat ini sudah dibarengi tenaga pendampingan, tapi pengawasannya masih cenderung belum maksimal. Untuk itu,  kepada Sekjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Mawardi meminta agar dalam pelaksanaan penyaluran melibatkan pengawasan dari inspektorat.

“Inspektorat provinsi harus ada peranan mengawasi dana desa. Dananya tetap di kabupate,  tapi diawasi inspektorat biar bisa terkontrol,” tegasnya.

Pengawasan ini sendiri, menurut Mawardi  sangat penting dilakukan untuk memaksimalkan pembangunan di Sumsel. Termasuk mengentaskan angka kemiskinan yang masih tinggi di Sumsel ,  yakni 12, 80 %. Caranya dengan mengelola dana desa menggunakan sistem padat karya yang dibayar.

“Kita kabupaten dan kota sudah sepakat untuk menuntaskan angka kemiskinan 1 digit. Memang ini tidak mudah, makanya kami mulai ngebut memperbaiki infrastruktur di seluruh Sumsel hingga ke pelosok desa,” jelasnya.

Menurut Mawardi 4 sejak dilantik mereka terus mencari penyebab tingginya angka kemiskinan. Apalagi angka kemiskinan ini justru banyak terjadi di daerah-daerah yang kaya dengan sumber daya alam berlimpah seperti Muba dengan minyaknya, Lahat dengan batubara dan juga Muratara. Kondisi ini berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi 6,14 % yang melampaui pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ternyata masyarakat di daerah pertanian lebih sejahtera, karena itu sekarang 2019 fokus kami infrastruktur di arahkan ke desa-desa dengan anggaran hampir Rp 1,5 triliun,” jelasnya.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi dalam paparannya mengatakan, sejak Jokowi-JK dilantik 4 tahun silam, ada 9 nawacita yang ingin dicapai pemerintah. Salah satunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut diukur dengan meningkatnya desa yang keluar dari ketertinggalan dan menjadi mandiri.

“Komitmen pemerintah sangat tinggi dengan penyaluran dana desa Rp 20 triliun lebih tahun pertama,” jelasnya.

Diakuinya,  karena masih tahap awal regulasi kelembagaan maupun kesiapan belum begitu optimal, sehingga dana desa yang disalurkan baru terserap 80 % saja.

“Tapi komitmen pemerintah tidak berkurang meski banyak kritik terkait serapan. Bahkan dana desa dinaikkan kembali menjadi Rp 46 triliun lebih.  Dana desa tidak ada pengurangan, menandakan komitmen pemerintah ini instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Bahkan tahun 2019, jumlahnya naik lagi menjadi Rp 70 triliun,” tandas Anwar. (*)

Teks : Asih, Fuad
Editor : Asih