SWARNANEWS.CO.ID, BANYUASIN | Pembangunan Gedung Asrama Putri Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Ulum, menggunakan dana Pokok Pikiran Rakyat (Pira) DPRD Banyuasin tahun 2018, mangkrak. Pasalnya Bangunan berlokasi di Desa Muliasari, Kecamatan Tanjung Lago, ditinggalkan pihak ketiga (Kontraktor).
Informasi dihimpun, bangunan menggunakan dana Pira salah satu Ketua DPRD Banyuasin yang masih aktif, Dapil 6, Kecamatan Tanjung Lago dan Talang Kelapa. Belum sepenuhnya rampung. Dilihat dari kondisi bangunan baru dikerjakan 40 persen.
“Ya, kami sudah konfirmasi dengan warga di Desa Muliasari. Menurut mereka, bangunan ini dikerjakan pada awal tahun 2018, anggaran Pira dari DPRD Dapil Tanjung Lago. Tidak diketahui pasti, berapa anggaran pembangunan tersebut,” Ujar Umirtono, selaku toko Pemuda Banyuasin.
Seyogyanya, pihak PPK atau Instansi terkait memberikan sanksi terhadap pihak kontraktor, apalagi bangunan tersebut bersumber dari dana Pira Ketua DPRD Banyuasin.
“Ini namanya hukum tajam kebawah, tumpul keatas, contohnya pihak Instansi terkait enggan memberikan sanksi keras terhadap kontraktor nakal, karena mereka berlindung dengan kekuasaan dalam hal ini pihak DPRD Banyuasin,” ucap dia lantang.
Sementara Dadang, selaku pihak ketiga, membantah tudingan tidak selesainya kegiatan Pira di tahun 2018 lalu.
“Memang dari perencanaan awal, pembangunan itu dikerjakan secara bertahap. Itupun sebenarnya dibangun hanya sebatas pondasi gedung saja. Karena permintaan Ustad Soleh (Ketua DPRD), kami lanjutkan memasang dinding bangunan menggunakan batu bata,” kilah nya, saat di hubungi, Rabu (20/2/19) sekitar pukul 13.00 WIB. (*)
Teks : Heri Julianto
Editor : Sarono PS