SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang, Andi Ashar bersama jajaran melakukan Sharing Session di Kantor PWI Sumatera Selatan, Jalan Supeno Palembang, Senin (25/02/2019).
Dalam kegiatan kali ini, Andi mengungkapkan kepada awak media terkait Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ada beberapa hal yang perlu diketahui, yakni bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lanjutnya, kemudian untuk pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta.
“Jika pasangan suami istri sudah memiliki anak, untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi,” kata Andi.
Sambung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan seseorang dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai akhir bulan. Apalagi jika menunggak lebih dari 1 bulan. Statusnya akan diaktifkan kembali, apabila peserta sudah membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 24 bulan.
“Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan,” tambahnya.
Sedangkan peserta JKN-KIS dari segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tetap mendapat hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran.
“Jika peserta yang mengalami PHK telah bekerja, maka wajib kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Sementara jika peserta tidak bekerja lagi dan tidak mampu, maka akan didaftarkan menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran),” ujarnya.
Sementara itu, menurut Ketua PWI Sumsel, Firdaus Komar menyambut baik Sharing Session bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang dan tim.
“Kami menyambut baik Sharing Session ini. Kami berharap agar sinergitas ini terus terjalin,” pungkasnya.
Teks : Herwanto
Editor : Asri