SWARNANEWS.CO.ID, BANYUASIN | Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, dalam kasus dugaan penganiayaan, Kepala Desa Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, terancam dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rony Utama, melalui Kasi Bina Pemerintahan Desa Husin Al – Bashri, mengatakan, jika Kepala Desa sudah menyandang status tersangka, maka akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
“Dinonaktifkan Kades tersebut adanya mekanisme terlebih dulu. Adanya surat dari penyidik, baik Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan. Surat keputusan tersebut dilaporkan kepada Bupati Banyuasin, selanjutnya Bupati Banyuasin mendisposisikan ke Inspektorat Banyuasin untuk menindaklanjuti,” ucap dia.
Setelah adanya hasil pemeriksaan Inspektorat, Apakah dinonaktifkan atau diberhentikan secara langsung, Dinas PMD hanya sebagai Administrasi saja.
“PMD hanya sebagai Administrasi saja, apapun keputusan hasil pemeriksaan dari Bupati melalui Inspektorat, kami hanya memberikan rekomendasi hasil dari keputusan pemeriksaan tersebut,” kata dia.
Sementara Kapolsek AKP. Ahmad Pitoi Sanggiti. SH. MH, melalui penyidik Heri, mengatakan, sudah menetapkan pelaku (Kades Rantau Bayur) sebagai tersangka sejak satu bulan lalu.
“Kami masih melengkapi berkas perkara, mudah – mudahan dalam waktu dekat akan segerah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Muara Enim,” singkat dia. (*)
Teks : Heri Julianto
Editor : Sarono PS