SWARNANEWS.CO.ID, LAHAT | Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lahat kembali membuka peluang sebagai Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPUD Lahat Bidang Tekhnis dan Penyelenggara Rojhanudin, M.Si diruang kerjanya, Kamis (14/02).
“Pembentukan KPPS ini dimulai pada 28 Februari hingga 27 Maret 2017, pemilihan KPPS ini sesuai dengan undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 352 ayat 2 huruf c,” tegasnya.
Menurutnya, salah satu persyaratan yang harus diperhatikan ialah, pendaftar belum pernah disanksi pemberhentian oleh pihak KPU, seperti sudah menjadi petugas PPK, PPS dan lainnya namun pernah diberhentikan oleh pihak KPU.
“Yang jelas tidak berpolitik, tidak menjabat hal yang sama selama dua periode serta tidak pernah menikah dengan sesama penyenggara pemilu,” tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan, untuk info lebih jelas langsung datang ke KPUD Lahat ke bidang Tekhnis.
Kontributor : Jumra
Editor : Sarono PS