Kucuran Dana Tahap Awal PKH OI Capai 29 M

SWARNANEWS.CO.ID, INDRALAYA | Kucuran dana Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Kabupaten Ogan Ilir (OI) untuk tahap awal pada tahun 2019 mencapai nominal Rp.29.056.526.000 atau 29 miliar lebih. Hal ini diungkapkan salah satu koordinator PKH Kabupaten OI Wiwin Muharwarna Sabtu (16/2/19).

Namun saat disinggung besaran nominal dalam satu tahun di Kabupaten OI dengan jumlah 22.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menurutnya belum bisa di kalkulasikan karena setiap pemutahiran data dilakukan secara bertahap, kemungkinan ada perubahan komponen PKH dan perubahan status kepesertaan, yang nantinya akan mempengaruhi nilai bantuan.

Untuk pencairan tahap awal atau tahap I dana PKH pada tahun 2019 seharusnya pada Januari 2019 namun karena dananya baru turun maka pencairan baru berlangsung pada Februari 2019 di unit BRI masing masing wilayah. “Pencairan untuk yang terdeteksi sekarang masih di Bank BRI semua, walaupun ada beberapa KPM yang memegang kartu dari Bank Mandiri, karena pencairan bisa dilakukan disemua Bank pemerintah seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN,” ujar Wiwin.

Dicontohkannya. Untuk wilayah kecamatan Tanjung Batu nominal bantuan PKH pada tahap awal ini mencapai 1miliar lebih atau Rp. 1.592.475.000 dengan sasaran 1129 KPM.

Saat disinggung siapa saja yang berhak menerima bantuan dana dari PKH tersebut, menurut Wiwin program PKH ini merupakan program bantuan pemerintah kepada masyarakat dengan bantuan bersyarat antara lain harus memenuhi komponen yang sudah ditentukan oleh pemerintah, misalnya dalam keluarga tersebut ada ibu hamil atau anak balita, anak sekolah, lansia yang berumur 70 tahun ke atas dan ada penyandang Disabilitas atau berkebutuhan khusus dan ketergantungan dengan orang lain.

Ditambahkannya, kalaupun ada keluarga yang terdapat dalam komponen tersebut dia berhak mendapat bantuan PKH, sementara PKM yang menerima saat ini merupakan data dari Kementrian sosial BDT tahun 2015 dan untuk diketahui peserta PKM tersebut tidak bisa bertambah tetapi bisa berkurang, karena bagi peserta yang perekonomiannya sudah mapan dia tidak berhak lagi mendapat bantuan dana PKH dan dihentikan bantuannya.

“Misalnya, kemaren sebelum mendapat bantuan PKH keadaan tempat tinggalnya memprihantinkan, namun sekarang tempat tinggalnya sudah layak, apalagi kalau sudah memiliki kendaraan roda empat, sudah pasti akan dicoret karena dianggap perekonomuannya sudah mapan,” ujar Wiwin.

Ditekankan oleh Wiwin, bila peserta KPM berkurang jumlahnya, berarti program PKH berhasil, karena salah satu tujuan dari bantuan program PKH ini untuk mengurangi kemiskinan, dengan berkurangnya jumlah KPM berarti kemiskinan berkurang.

Teks : Ani
Editor : Sarono PS