SWARNANEWS.CO.ID, BANYUASIN – Bagi masyarakat yang berpenghasilan renda, dan tidak memiliki rumah layak huni, Pemerintah pusat melalui Pemerintah Kabupaten Banyuasin, memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih sering disebut Program Beda Rumah.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), M Noer Yosef Dzat, melalui Kabid Perumahan Rakyat H Mohd Riyan, mengatakan Program BSPS pada dasarnya adalah stimulan dari pemerintah untuk meningkatkan keswadayaannya dalam pemenuhan rumah layak huni, di Kabupaten Banyuasin.
“Alhamdulillah di tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin mendapatkan bantuan bedah rumah dari pusat, sebanyak 700 unit rumah. Dan rencananya akan dialokasikan ke 19 kecamatan, sesuai permintaan masyarakat,” kata pria akrab disebut Pak Haji, ketika ditemui dalam kegiatan Sosialisasi di Kecamatan Banyuasin III, beberapa waktu lalu.
Sebagai syarat bagi warga yang akan mengajukan program Bedah rumah, melengkapi surat administrasi kependudukan yang syah.
“Seperti melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kepemilikan tanah dan dipastikan sudah berkeluarga,” kata dia.
Jenis program bedah rumah tersebut, berupa Pembangunan baru, sebagai pengganti rumah yang tidak layak huni, atau peningkatan kualitas rumah yang tidak layak huni.
“Ada dua klasifikasi. Sesuai dengan kondisi bangunan, bisa saja kalau memang bangunan tersebut tidak layak huni, maka akan dibangun secara menyeluruh. Dan ada pula untuk peningkatan saja. Atau membenahi bagian rusak bangunan,” jelas dia.
Bantuan bedah rumah diberikan berupa bahan bangunan, sesuai dengan klasifikasi bangunan. “Misalkan rehab total mendapatkan bantuan bahan bangunan jika dirupiahkan sebesar Rp 30 juta, dan bantuan rehab biasa sebesar Rp 15 juta rupiah,” jelas dia singkat. (*)
Teks : Heri Julianto Editor : Sarono PS