Pasang APK di Halaman Masjid, Bawaslu Tunggu 3×24 Jam

SWARNANEWS.CO.ID, LAHAT I Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari salah satu calon anggota DPR-RI dapil Sumsel Partai Demokrasi Perjuangan (PDI) nomor urut dua ini telah meresahkan masyarakat, pasalnya pemasangan APK miliknya tersebut terpampang di halaman Masjid tepatnya Masjid Al-Muhajirin Simpang Veteran Kabupaten Lahat ini telah melanggar aturan yang diberlakukan oleh KPU dan Bawaslu.

Disaat salah satu warga masyarakat mengadukan hal tersebut kepada Bawaslu Lahat, Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat Andra Juarsyah,M.Pd secara tegas bahwa mereka mengapresiasi kritik dan masukan dr masyarakat, pihak Bawaslu sendiri telah mengetahui terkait pemasangan spanduk di masjid Al-Muhajirin Simpang Veteran tersebut.

“Hari ini kami akan menyegel spansuk tersebut, jika dalam waktu 3×24 jam yang memasang blm menurunkan spanduk tersebut, maka kami dari Bawaslu bekerja sama dengan pihak Pol PP, kesbangpol, dan dinas perijinan yang akan secara langsung menurunkannya,” tegas Andra singkat.

Disamping itu, Khairul Anwar salah satu warga masyarakat yang mengadukan hal ini menjelaskan, mengapa dirinya boleh sedangkan orang lain dilarang untuk memasang baliho APK di halaman rumah ibadah dalam hal ini masjid, tentunya ini sangat merugikan bagi para calon lainnya.

“Saya sudah kebawaslu dan sudah mendapat penjelasan, terima kasih kepada pihak Bawaslu yang telah memberikan penjelasan, selanjutnya kami harapkan pihak Bawaslu tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum pemasangan APK ini,” harap Khairul.

Teks : Jumra
Editor : Sarono PS