SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Mengenai kelanjutan rencana tindaklanjut (pemanggilan) pihak Ombudsman terhadap oknum Lurah Timbangan Km 32 Kabupaten Ogan Ilir yang diduga melakukan pungli.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M. Adrian Agustiansyah mengapresiasi langkah cepat, tepat dan tegas dilakukan Bupati Ogan Ilir dengan mencopot oknum lurah tersebut
“Bagi Ombudsman, langkah pencopotan tersebut tergolong langkah tindakan korektif dari Bupati OI selaku atasan langsung oknum lurah. Maka terhadap kasus tersebut, Ombudsman berpendapat dan menganggap persoalan telah clear dan selesai,” jelas Adrian, Jumat (1/2).
Sebagai langkah preventif ke depan, Ombudsman akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Ogan Ilir selaku Aparat Pengawas Internal untuk melakukan supervisi dan rencana pencegahan tindakan Pungli di sektor layanan publik Kab. Ogan Ilir ” Dimungkinan nanti pihak Ombudsman akan menggandeng Satgas Saber Pungli di Kabupaten Ogan Ilir,” terang Adrian
Selanjutnya, dari kejadian tersebut, Adrian menerangkan agar kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh ASN terutama pimpinan pemberi layanan disemua tingkatan, bahwa masyarakat sekarang semakin paham aturan dan hak yang mereka terima selaku penerima layanan publik, pejabat disemua tingkatan harus mempunyai integritas yang tinggi dalam melayani masyarakat.
“Jadikan kejadian ini sebagai moment untuk memperbaiki layanan publik, tidak cukup hanya di level dinas, tapi sampai ke level terbawah juga harus diperbaiki,” ungkapnya.
Daerah terkadang lupa, dengan memiliki PTSP seolah-olah dianggap bahwa persoalan yang menjadi momok dalam layanan publik sudah selesai, kejadian ini sebenarnya merupakan gambaran besar yang terjadi di banyak level bawah layanan publik bahwa masih banyak terjadi hal-hal demikian.
“Maka tidak ada jalan lain, pengakses atau pengguna layanan publik justru paling banyak di level bawah, oleh karna itu apabila pemerintah ingin memperbaiki sektor layanan publik, maka dilevel ini juga harus mendapat perhatian yang sama,” tutupnya.
Teks : Herwanto
Editor : Sarono PS