Tidak Sesuai Aturan, Bawaslu Banyuasin Copot Baliho Caleg

SWARNANEWS.CO.ID, BANYUASIN | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin, sudah melakukan pendataan baliho Calon Legislatif (Caleg) yang dianggap melanggar aturan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang aturan pemasangan spanduk / baliho kampanye. Dan mengutamakan kebersihan dan keindahan kota dan kawasan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin.

“Ya, kami sudah banyak mendapatkan laporan baliho caleg dipasang sembarang tempat. Untuk itu kami sudah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan atau Desa untuk melakukan pendataan baliho yang dianggap menyalahi aturan,” tegas Ibzani ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Minggu (3/2/19).

Adapun sesuai dengan Undang – Undang Nomor 17 tahun 2017, batasan dan ketentuan pemasangan baliho atau spanduk bagi Caleg, ada 5 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh kandidat. Berupa sanksi teguran hingga pelepasan baliho kandidat.

Lanjut Ibzani, yaitu Pemasangan Baliho atau spanduk di Rumah Ibadah (Masjid, Gereja,Vihara) dan tempat ibadah lainya. Kemudian Lembaga Pendidikan Sekolah, Pondok Pesantren dan lembaga pendidikan lainya. Lalu memasang alat kampanye di gedung Pemerintah seperti Kantor Camat, Kantor Kades, Rumah Sakit, Puskesmas dan Pustu. Kemudian Fasilitas umum seperti Tiang Listrik, Telepon dan Pohon.

“Sejauh ini, masih ditemukan baliho caleg terpasang di beberapa lokasi yang dianggap dilarang. Oleh sebab itu Panwaslu Kelurahan dan Desa saat ini masih melakukan inventarisir baliho yang masih terpasang menyalahi aturan berlaku,” ucap dia singkat. (*)

Teks : Heri
Editor : Sarono PS