SWARNANEWS.CO.ID, INDRALAYA | Sebanyak 100 pasangan suami istri yang perkawinannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) akhirnya resmi mendapatkan buku nikah setelah mengikuti program Itsbat Nikah yang digelar Pemkab Ogan Ilir (OI) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kayuagung dan Kementerian Agama, Selasa (19/3/19) di gedung Caram Seguguk Pemda lama Indralaya.
Menurut Ketua Pangadilan Agama (PA) Kayuagung Drs Ikhsan SH, kegiatan itsbat nikah ini untuk melakukan pengesahan terhadap pasangan suami istri yang belum tercatat di KUA. Namun sebelum dilakukan pengesahan, masing-masing pasangan suami istri itu dipanggil untuk dimintai keterangan oleh petugas itsbat nikah. Terutama yang berkaitan dengan syarat dan rukun perkawinan yang dilaksanakan sebelumnya.
“Nanti masing-masing pasangan suami istri itu ditanya, siapa saksinya dan wali yang menikahkan waktu itu. Pada saat pelaksanaan itsbat nikah, saksi dan wali itu harus hadir untuk mengetahui keabsahan perkawinan sebelumnya. Bila ternyata syarat dan rukun perkawinan itu tidak terpenuhi, maka usulan itsbat nikah bisa ditolak,” jelas Ikhsan saat ditemui pada acara itsbat nikah.
Dijelaskan oleh Ikhsan, bila manfaat itsbat nikah sangat besar artinya bagi pasangan suami istri yang selama ini melakukan pernikahan dibawa tangan, utamanya untuk perlindungan hukum. Tapi setelah dilakukan itsbat nikah, secara otomatis mereka mendapatkan buku nikah.
“Artinya walaupun secara hukum agama pernikahan dibawa tangan itu sah, tapi tidak secara hukum negara, akibat belum tercatat karena tidak didaftarkan di KUA,” katanya.
Untuk diketahui, selama tiga hari ke depan ini ada 300 pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan secara agama di wilayah Kabupaten Ogan Ilir akan dilakukan Itsbat Nikah secara gratis guna mendapatkan buku nikah, terhitung mulai Selasa hingga kamis atau tanggal 19-21 maret 2019 Perhelatan ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama OI.
Teks : Ani
Editor : Sarono PS