15 Pasangan Yang Gagal Itsbat Nikah

SWARNANEWS.CO.ID, INDRALAYA |Dari 300 pasangan suami istri yang mendaftar dan sudah dijadwalkan untuk mengikuti program Itsbat nikah yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bekerjasama dengan Pengadilan Agama  (PA) Kayuagung dan Kementerian Agama, dari tanggal 19-21 Maret 2019 di Gedung Caram Seguguk Pemda lama Indralaya, 15 pasangan dinyatakan gagal itsbat nikah dan gagal mendapat buku nikah.

Ahmad Lutfi Kadin Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengemukakan hal tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media usai acara Itsbat nikah periode ke-dua tahun 2019,  Kamis (21/3/2019).

Gagalnya 15 pasangan ini mendapat buku nikah karena tidak hadir, tidak ada di tempat dan ada yang pasangannya meninggal. “Gagalnya 15 pasangan suami istri ini mendapat buku nikah karena tidak hadir pasangan tersebut, salah satu pasangan tidak hadir dan ada juga yang pasangannya meninggal dunia,” ujar Lutfi.

Bahkan menurut info yang didapat di lokasi gelaran Itsbat Nikah ada satu pasangan yang menggandeng orang lain untuk menggantikan istrinya yang berhalangan hadir.

“Ada satu pasangan yang menggandeng orang lain untuk pengganti istrinya yang lagi berhalangan hadir, melengkapi syarat hadirnya pasangan untuk mendapatkan buku nikah. Hal ini jelas tidak diperbolehkan dan itsbat nikahnya dinyatakan gagal,” ujar salah satu panitia yang enggan disebut namanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Ketua Pangadilan Agama (PA) Kayuagung Drs Ikhsan SH, kegiatan itsbat nikah ini untuk melakukan pengesahan terhadap pasangan suami istri yang belum tercatat di KUA. Namun sebelum dilakukan pengesahan, masing-masing pasangan suami istri itu dipanggil untuk dimintai keterangan oleh petugas itsbat nikah. Terutama yang berkaitan dengan syarat dan rukun perkawinan yang dilaksanakan sebelumnya.

“Nanti masing-masing pasangan suami istri itu ditanya, siapa saksinya dan wali yang menikahkan waktu itu. Pada saat pelaksanaan itsbat nikah, saksi dan wali itu harus hadir untuk mengetahui keabsahan perkawinan sebelumnya. Bila ternyata syarat dan rukun perkawinan itu tidak terpenuhi, maka usulan itsbat nikah bisa ditolak,” jelas Ikhsan.

Teks: Ani

Editor: Sarono PS