Dewan Ingatkan Bawaslu Cek Daerah Rawan

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Reses tahap pertama, anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Palembang, menyambangi Bawaslu dan KPU Kota Palembang. Dalam reses ini tergambar jumlah pemilih di Kota Palembang untuk pemilu 17 April 2019 sejumlah 1,126.077 jiwa dengan jumlah TPS 4805 TPS dengan petugas per TPS sejumlah 61 orang terdiri dari saksi 52 orang ( 16 Partai, 33 DPD, 2 presiden) 7 petugas KPPS dan 2 Linmas jadi 1 unit tenda per TPS di isi 61 orang.

Ada beberapa daerah yg rawan seperti daerah Perairan (kelurahan pulokerto Gandus), Kemas Rindo juga yg tidak bida ditempuh dengan mobil daerah Bukit Baru, Kertapati dan Karya Jaya.

Ada beberapa catatan terkait dengan reses Dapil 1 Kota Palembang, Jumat (8/3/2019) khususnya yang disampaikan kepada KPU dan Bawaslu Kota Palembang.

“Pertama, meminta  Penyelengara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu agar bisa profesional dan menjaga lembaga agar Independen dan tidak masuk ke politik praktis terutama badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu),” kata Syaiful Fadli Sekretaris Komisi V DPRD Sumsel.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saat ini memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara.

“Hal itu sesuai ketentuan Pasal 461 ayat (1) UU No. 7/2017, di mana Bawaslu, Bawaslu provinsi/kabupaten/kota memiliki wewenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu. Maka hendaknya Bawaslu bs Melakukan Tugasnya dg profesional mungkin,” katanya.

Kemudian kedua, mendesak Bawaslu untuk merespon laporan masyarakat akan keterlibatan ASN yang diduga diarahkan ke salah satu calon dengan mengerahkan pejabat pemerintahan baik tingkat kecamatan sampai kelurahan.

Hal tersebut jelas bertentangan dengan yang diatur dalam aturan tenntang netralitas ASN dimana nantinya, ASN yang tidak menaati hal itu dikenakan sanksi.

Keberpihakan ASN dapat dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi.

Ketiga, dikatakan Syaiful, meminta KPU dan Bawaslu agar lebih banyak melakukan sosialisasi pencoblosan kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya suara yang tidak sah serta dengan adanya sosialisi bisa mengurangi terjadinya golput.(*)

Teks : Fuad
Editor : Asih