Diduga Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Palembang Eftiyani Jalani Sidang DKPP

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Eftiyani, Senin (04/03/2019) menerima panggilan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Terkait pelanggaran kode etik

Pelaporan salah seorang Mahasiswa Riki Yudistira (25). Sidang tersebut  digelar di Auditorium Bawaslu Sumsel Jakabaring Palembang.

Dalam sidang perkara tersebut dipimpin oleh majelis, diantaranya Dr Muhammad dari DKPP RI yang menjadi Ketua Majelis dan anggota majelis Junaidi SE MSi (Bawaslu Sumsel) dan Amrah Muslimin SE MSi (KPU Sumsel) serta Dr Febrian. Hal ini sesuai nomor 29.DKE.DKPP.II.2019.

Ia memaparkan, pokok-pokok aduan ini sendiri meliputi Teradu (Ketua KPU Kota Palembang) disebutkan pernah menjadi Saksi pasangan calon dari salah satu Calon Gubernur pada proses rekapitulasi perhitungan surat suara pada Pilkada Gubernur 2018 lalu, dibuktikan dengan Surat Mandat.

“Dan hal ini ditakuti menjadi faktor bahwa Teradu dianggap dan diragukan keindependensiannya sebagai Penyelenggara Pemilu,” ujar Pengadu Riki Yudistira.

Diharapkan, DKPP dapat memberikan keputusan yang terbaik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan Teradu, H Eftiyani Ketua KPU Palembang berharap jika tak terbukti dirinya meminta rehabilitasi nama baiknya.

Menanggapi hal ini, selaku teradu H Eftiyani Ketua KPU Kota Palembang menampik tudingan tersebut dan dirinya menyebutkan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan telah bekerja dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang sebagaimana mestinya.

“Terkait pokok pengaduan, saya sudah mengklarifikasi hal ini didepan Ketua KPU RI dan Ketua KPU Prov Sumsel sebelum adanya pelantikan Anggota KPU Kab/Kota Se-Sumsel,” ujar Eftiyani dalam jalannya persidangan.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Sidang Dr Muhammad menyampaikan bahwa hasil dari persidangan ini akan di pleno-kan dahulu di DKPP RI.

“Paling lama 2 Minggu sudah ada Keputusan, kita (DKPP, red) pleno-kan dahulu. Dan kami minta setelah adanya keputusan, paling lama 7 hari kerja, pihak terkait harus menjalankan keputusan yang final dan mengikat ini,” ujar Ketua Majelis.

Hadir dalam Sidang Kode Etik ini diantaranya 4 (empat) anggota KPU Kota Palembang lainnya Alex Berzili, Abdul Malik, Syafarudin Adam, serta Yati Oktavia, Sekretaris KPU Sumsel Drs Sumarwan MM, Saksi Pengadu Wahidudin dan KMS Ali Akbar, serta Saksi Teradu yang merupakan Tim Advokasi salah satu pasangan calon pada Pilkada 2018 yang lalu.

Teks : Herwanto

Editor : Sarono PS