SWARNANEWS.CO.ID, BANYUASIN | Sebanyak 80 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bebas melintas di wilayah hukum Polres Banyuasin, akhirnya diciduk aparat Kepolisian Polres Bangka Barat (Babar), Sabtu (16/3/2019), sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Informasi dihimpun, penangkapan minyak ilegal ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat (Babar), pimpinan AKBP Firman Andreanto SIK, berhasil mengamankan delapan unit truk muatan solar ilegal, dan 10 orang pelaku yang terdiri dari sopir truk dan kernet truk.
Kapolres Bangka Barat (Babar) AKBP Firman Andreanto menegaskan, rata-rata truk yang diamankan bersama sopir dan kernet berisi rata-rata minyak solar 10 ton.
“10 pelaku yang diamankan terdiri dari dua kernet. Mereka berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel). Total barang bukti (BB) yang kami amankan ada sekitar 80 ton minyak solar,” tegas Kapolres dilansir media Radar Bangka, Minggu (17/3/2019), malam ini.
Ditegaskan Kapolres, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang keberadaan 8 truk mencurigakan yang diduga bermuatan minyak masuk menggunakan kapal penumpang dari Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) yang akan masuk ke Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Babar.
Mendapatkan keterangan tersebut, Kapolres Babar langsung menginstruksikan anggota untuk melakukan razia di lokasi Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok. Ternyata benar adanya, saat diperiksa 8 truk muatan solar ditutup dengan terpal bermuatan solar 80 ton.
“Dari keterangan pelaku minyak berasal dari Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) dan akan dibawa ke Pangkalpinang. Dan minyak tersebut berasal dari sumur rakyat. Sedangkan mobil muatan minyak diubah sehingga tidak bakal tau dari luar,” tegas dia.
Sementara berita ini di turunkan, belum ada jawaban dari pihak Pelabuhan TAA. (*)