Tarif Gas Perlu Kaji Ulang

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Sejak 1 Januari 2019, PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) telah memberlakuan tarif harga gas baru. Hal ini dinilai sangat memberatkan bagi konsumen, oleh karena itu harus dapat dikaji ulang.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Palembang, Hidayat Comsu, saat dibincangi media Swarnanews, Sabtu (2/3/2019). Menurutnya, dengan dikeluarkannya surat edaran mengenai tarif tersebut dapat membingungkan masyarakat. Pemerintah belum menetapkan standar kenaikan harga nasional dari Perusahaan Gas Negara (PGN). Disisi lain, Pemkot Palembang justru telah menaikkan harga gas tersebut.

“Kami dari fraksi gabungan HABB (Hanura Amanat Bulan Bintang) mengharapkan supaya PT SP2J membatalkan kenaikan harga tersebut, atau dikaji ulang dengan kami. Karena itu perusahaan BUMD, jadi DPRD berhak ikut menentukan kenaikan harga itu, bukan hanya Pemkot Palembang saja,” jelasnya.

Sejauh ini penetapan dari pemerintah pusat belum ada, terbukti dalam surat edaran sangat membingungkan masyarakat. Dirinya khawatir jika menaikan harga lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah, takutnya akan dispensasi harga berikutnya yang di nilai ilegal.

“Ini perlu dikaji lagi dengan badan anggaran (Banggar) kota Palembang, supaya dapat dinaikkan, dan sebatas mana yang tidak memberatkan masyarakat pengguna gas,” terangnya.

Teks : Herwanto

Editor : Sarono PS