Antisipasi Pungli, Urus Dokumen Kependudukan ke Dukcapil atau Kantor Camat Terdekat

SWARNANEWS.CO.ID. INDRALAYA |Untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, buatlah dokumen kependudukan di dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Ogan Ilir (OI) atau ke Kantor camat terdekat. Hal ini dikatakan kadindukcapil OI Akhmad Lutfi melalui sekretarisnya Ferdian Riza Yudha kepada awak media  di ruang kerjanya di Indralaya,  Senin (8/4/19).

Dikatakan Ferdian, pembuatan dokumen kependudukan tersebut, yang mencakupi KTP-el, KK, Akte Kelahiran dan KIA tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.  Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan pengurusan administrasi kependudukan.

Lanjutnya, untuk membuat kelengkapan administrasi kependudukan tersebut, yang bersangkutan datang langsung ke Dukcapil OI atau mendatangi kantor camat terdekat karena di kantor camat tersebut sudah ada petugas operator kependudukan Dukcapil OI yang siap melayani masyarakat atau melakukan perekaman.

Ditekankan oleh Ferdian, tidak akan terjadi dan tidak ada pungli di dinas kependudukan dan catatan sipil OI karena pelayanan dan pembuatan dokumen kependudukan tersebut gratis.

“Tidak ada pungli di Dukcapil OI, karena pembuatan dokumen kependudukan memang benar benar gratis, dokumen lengkap akan segera diproses, dokumen kurang silahkan dilengkapi terlebih dahulu”, ujar Ferdian meyakinkan.

Hal ini karena produk yang dihasilkan oleh disdukcapil baik KK, KTP- el, akta kelahiran dan lain sebagainya adalah produk hukum karenanya prosedur dan kelengkapan dokumen pendukung sangat penting.

Untuk itu dihimbau kepada masyarakat, buatlah dokumen kependudukan tersebut langsung ke dukcapil atau mendatangi langsung kantor camat terdekat tanpa perantara.

Teks: Ani

Editor: Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *