SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Cabang Sumatera Selatan memberikan santunan kepada korban kecelakaan tabrak lari yang dialami Sumarjo utomo (59 tahun) berupa biaya perawatan dan pengobatan di RSMH maksimal sebesar 20 juta rupiah.
Korban merupakan anggota KPPS yang mengalami kecelakaan pada Selasa (16/4/2019) malam, tepatnya di kawasan Sako depan Indo Grosir. Akibat kejadian tersebut korban mengalami pendarahan di otak bagian luar dan sampai saat ini masih belum sadarkan diri.
Menurut informasi, kejadian itu berawal saat korban sedang mendistribusikan kotak suara dari PPK menuju TPS tempat tinggalnya di wilayah kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako. Di tengah perjalanan korban ditabrak oleh seseorang yang belum tahu identitasnya.
Atas kejadian tersebut korban Sumarjo mengalami pendarahan di bagian luar otak.
Menurut keterangan medis korban masih belum sadarkan diri dan sekarang habis selesai operasi di RSMH Palembang.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Sumsel melalui Humas dan Hukum, Rafie Nasser SH.MH menjelaskan, korban atas nama Sumarjo Utomo telah terjamin perlindungan Jasa Raharja dan saat ini korban sedang di rawat di RSMH.
“Kita berikan santunan kepada korban untuk biaya pengobatan dan perawatan di RSMH Palembang dengan maksimal sebesar 20 juta rupiah,” jelas Raffie.
Lanjut Raffie, untuk korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit mendapatkan surat jaminan perawatan sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Seluruh korban yang mengalami luka-luka diterbitkan garansi letter kepada rumah sakit yang menangani dengan nominal maksimal Rp 20 juta. Sedangkan untuk yang meninggal dunia, keluarga korban diberikan santunan sesuai ketentuan yang berlaku Rp 50 juta,” tegas Humas Jasa Raharja Cabang Sumsel.
Teks : Herwanto
Editor : Sarono PS