BPH Migas Minta SP2J Kembalikan Uang Tagihan Pelanggan

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | BPH Migas meminta pihak PT. SP2J serius mengembalikan uang tagihan konsumen yang telah dibayar atas kenaikan harga gas rumah tangga dari Januari sampai Maret 2019. Pihak BPH Migas akan terus mengkroscek pelaksanaanya di lapangan.

Pihak BPH Migas teah menetapkan mengenai kenaikan tarif gas rumah tangga yang telah dikeluarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J ) sejak per Januari- Maret 2019 sudah menyalahi Aturan.

Berdasarkan Pasal 46 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Intinya pihak yang mengawasi dan menetapkan harga itu yakni BPH migas. Jadi ketika ada badan usaha yang menetapkan harga sepihak yang tidak menguntungkan masyarakat, maka bisa indikasikan korupsi.

Hal itu ditegaskan Ketua BPH Migas Dr M. Fanshurullah Asa, usai membuka acara BPH Migas Go to Campus, di Gedung Pascasarjana Unsri, Sabtu (6/4/2019

“Sebelumnya, saya sudah menegur SP2J bahwa tidak boleh, karena yang menetapkan dan menaikkan harga tersebut BPH migas, karena sesuai dengan UU Migas pasal 46 ayat 3,” jelasnya.

Dijelaskan, mengenai kenaikan harga tarif yang di keluarkan PT SP2J, Walikota Palembang belum mengetahui, namun pihak PT SP2J sudah meminta maaf dan klarifikasi. Sekaligus mencabut aturan per 1 April, dan mengembalikan uang yang sudah di ambil dari masyarakat.

“Target pengembalian, dirinya akan terus mengkroscek dan menugaskan BPH secara langsung, betul dak uang tersebut dikembalikan kepada masyarakat,” bebernya.

“Bagi masyarakat yang uangnya belum dikembalikan , dirinya meminta membuat surat pengaduan yang ditujukan langsung ke BPH migas atau langsung ke nomor kontak person pengaduan,” lanjutnya

Untuk sangsi sendiri mekanismenya bisa dicabut izin atau akan dialihkan pengelolaannya,” tutupnya. (*)

Teks : Hermanto
Editor : Asih
Foto : Asri