Kepatuhan Pelaporan SPT Tembus 93,17 Persen

SPT Badan Ditunggu hingga Akhir April

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Tingkat kepatuhan pelaporan SPT PPH Orang Pribadi (OP) dan SPT Badan di Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel cukup mengejutkan. Dari target hanya 84 persen kepatuhan, ternyata mampu menembus angka 93,17 persen hingga batas akhir 01 April 2019 untuk SPT PPH OP. Khusus untuk SPT Badan batas akhir masih ditunggu hingga 30 April 2019 mendatang.

Kabid P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumsel, Nelson Samosir didampingi Binyamin Tri Susanto selaku Kepala seksi kerjasama dan Humas DJP (01/04/19) menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi hanya sampai 31 Maret, lebih dari itu biasanya dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000. Namun, Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang layanan pelaporan SPT untuk WP orang pribadi sampai 1 April 2019 kemarin.

“Bagi yang belum lapor SPT orang pribadi, per 02 April hingga seterusnya akan kita kenakan denda Rp. 100 ribu per orang. Sedangkan untuk SPT badan waktunya masih sampai akhir April ini. Lewat dari April, SPT badan akan dikenakan denda Rp. 1 juta,” bebernya.

Jadi, memang tidak ada alasan lagi untuk telat. sebab layanan pelaporan SPT di seluruh kantor pajak di Indonesia dibuka luas, dari layanan aktivasi efin dan pelaporan SPT secara online atau e-filing.

Terhitung per 01 April, untuk pelaporan SPT lewat e-filing di Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel mencapai 188.438 SPT Orang Pribadi sedangkan SPT Badan mencapai 5.377. Dengan total kepatuhan mencapai 93.17 persen. Angka ini melebihi target kepatuhan yang disasar mencapai 84 persen.

Data tersebut per 1 April 2019 jam 17:52 WIB merupakan batas terakhir pelaporan. “Jadi masih mungkin data kepatuhan di atas akan meningkat. SPT Badan banyak yang belum disampaikan karena sebagian besar mereka masih punya waktu batas pelaporannya sampai 30 April 2019,”.

Sejauh ini, upaya DJP membantu meningkatkan angka kepatuhan ini memang luar biasa, selain dibuka layanan resmi di kantor pajak. Beberapa layanan tambahan juga digelar secara masif.

Mulai di PIM dibuka layanan sejak 14 Maret, begitu juga di tempat lain, PTC, Palembang Icon (PI) dan OPI. ” Ini mendapat respon luar biasa dari masyarakat. Baik karyawan mall sendiri, karyawan perusahaan lain biasanya datang di jam istirahat siang, ataupun masyarakat luas yang sedang belanja,” imbuhnya.

Alasan umum pada masyarakat rata rata lupa pasword, lupa efin sehingga membuat mereka molor. Padahal mereka bisa lakukan sendiri melalui handphone.

Sedangkan upaya sudah dilakukan lain secara corporate sejak Februari dan Maret lalu, memberikan Bimtek di beberapa perusahaan besar, berupa layanan konsultasi dan mengisi SPT bersama.

“Ini rata rata perusahaan yang mengundang kita, supaya semua staf dan karyawan mereka bisa bareng bareng mengisi SPT. Tapi ada juga kita yang menawarkan langsung layanan ini ke perusahaan, baik perusahaan swasta, pemerintah, instansi maupun lembaga,” jelasnya.

Menurut perkiraan tinggal sedikit perusahaan yang belum mengisi SPT. Baik karena lupa EFIN, pasword atau karena perusahaan baru.

“Kan sayang kalau telat kena denda SPT OP Rp. 100 ribu, dan SPT perusahaan baik CV, PT, koperasi Rp. 1 juta. Ya, kalau tidak ada penghasilan atau perusahaan tutup, jangan tidak mengisi SPT. Tetap isi atau wajib lapor, dan bisa mengajukan status Non Efektif, supaya di tahun berikutnya tidak perlu mengisi SPT lagi jika tidak ada atau belum ada penghasilan, sehingga tidak perlu lapor lagi tahun berikutnya, ” imbuh Nelson. (*)

Teks/Editor: Asih/Maya