Masyarakat dan Mahasiswa Desak Pemprov Selesaikan Permasalahan PTPN VII

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Ribuan massa menuntut Pemerintah Provinsi Sumsel untuk serius dalam menyelesaikan permasalahan lahan antara PTPN VII Cinta manis dengan masyarakat sekitar di 2 desa di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel .

Selaku Perwakilan Masyarakat, Dedi menyampaikan, meminta hak warga dalam pergantian lahan yang dibayarkan PTPN VII hanya sebesar 109 hektar. Semestinya, setelah diukur kurang lebih 1253 hektar yang belum di bayarkan yakni Desa Sri Bandung dan Betung.

“Dari 20 desa yang belum ada pergantian lahan, hanya 2 desa yang kita angkat. Diharapkan Pemerintah dan pihak PTPN VII agar segera dapat menyelesaikan hak warga desa itu,” kata Dedi saat orasi di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (25/4/2019).

Sebaliknya, apabila Pemprov Sumsel tidak serius dalam menangani permasalahan ini, maka akan ada aksi lebih besar lagi dengan menurunkan 7000 massa pada tahap selanjutnya, sesuai kesepakatan bersama tim yang dibentuk.

Menurutnya, perusahaan PTPN VII tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), secara regulasi harus ada HGU untuk membayar kas negara. Jadi selama ini 37 tahun perusahaan tidak memiliki HGU.

“Secara regulasi, meminta sesuai peraturan perundang-undangan pada Perpres 86 tahun 2016, tanah yang tak ber HGU harus dikembalikan kepada rakyat. Sudah 3 orang tersangka dari PTPN,” terangnya.

Ditempat sama, Presiden Mahasiswa Unsri, M Nikmatul Haqiqi Vebriawan menjelaskan, aksi ini merupakan gabungan dari mahasiswa, buruh dan masyarakat.

“Tuntutan kami sesuai dengan rapat yang pernah diadakan 10 April lalu, pengukuran lahan paling lambat 5 mei. Pemilik lahan 273 orang,” paparnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel melalui Asisten III Akhmad Najib menjelaskan pengukuran ulang akan di tengahi besok Jumat (26/4). Penyelesaian ini hanya bisa secara fundamental, PTPN Cinta Manis akan di ajak duduk bersama dan harus terima hasilnya nanti.

Teks : Herwanto

Editor : Sarono PS