SWARNANEWS.CO.ID, KAYUAGUNG | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 Kg yang rencananya akan diedarkan di wilayah bumi Bende Seguguk, Minggu (31/3/2019), sekira jam 22.00 Wib.
Barang haram itu dibawa oleh tersangka Zamzi Yurizal (48) warga Kelurahan, Simpang Baru, Jalan Kutilang Sakti 05 RT.01 RW.02, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru Propinsi Riau.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kg. Zamzami, warga Pekanbaru ini diciduk di Pematang Panggang, Kabupaten OKI.
“Baru sekali ini ( jadi kurir narkoba ). (Saya) dijanjikan uang Rp10 juta, tapi belum menerima, dijanjikan lewat rekening,” kata Zamzami kepada wartawan saat press release di Mapolres OKI, Selasa (02/04).
Meski dijanjikan sejumlah uang, tersangka enggan mengungkap siapa orang yang menyuruhnya tersebut. Menurutnya, dia hanya dihubungi melalui sambungan handphone dan disuruh mengambil barang di suatu tempat.
“Ngambil di pinggir jalan diletakkan di dekat pohon bambu. Iya, sudah tahu itu narkoba,” ujarnya.
Selain menjadi kurir, dari informasi yang dihimpun, tersangka ini juga merupakan seorang pemakai dan pernah ditahan atas kasus narkoba di tahun 2018 lalu. Diakuinya, dirinya nekat menjadi kurir sabu karena faktor kebutuhan ekonomi.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat narkoba Polres OKI, AKP Hery Yusman menuturkan, penangkapan tersangka bermula munculnya informasi bahwa ada orang yang membawa narkoba menggunakan bus dari Pekanbaru dan akan turun di Pematang Panggang (OKI).
“Kami mencoba menggali informasi tersebut dan setelah dibenarkan, anggota menunggu di lokasi yang berdasarkan informasi kurir ini akan turun,” kata AKBP Donni.
“Dan malam harinya, malam Senin ada orang yang turun dari bis dengan tas ransel, dan berdasarkan kecurigaan pria ini diperiksa dan diamankan barang yang diduga sabu seberat 1 kg,” sambungnya.
Menurutnya, pihak Polres OKI telah berkoordinasi dengan pihak Polda Sumsel terkait kasus ini untuk mendalami apakah tersangka ini termasuk jaringan nasional atau bahkan internasional.
“Kita berharap ini bisa dikembangkan lagi dan mendapatkan hasil yang lebih besar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)
Teks : Elisa
Editor: Asih