SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Menjelang memasuki bulan suci Ramadhan yang tinggal menunggu hari, pemerintah Kota Palembang akan menerapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.
Hal ini diungkapkan Sekda Kota Palembang Ratu Dewa usai usai menghadiri sosialisasi bersama Walikota di Hotel Horison Ultima Palembang, Senin (29/4/2019).
“Saya minta kepada ASN jangan sampai jadi kambing hitam, gara-gara bulan suci Ramadhan jadi alasan bagi ASN untuk balik cepat,” jelasnya.
Dijelaskan Dewa, menurutnya ASN harus tetap meningkatkan produktivitas kerja tidak boleh bolos atau malas-malasan.
“Tadi saat apel saya instruksikan agar ASN dapat menjadi contoh, namun kemarin ketika dua kali melaksanakan Sidak, ASN belum bisa dijadikan contoh karena saya lihat masih banyak yang datang terlambat,” terangnya.
Masih dikatakan Dewa, dengan adanya jadwal atau aturan ini nantinya bisa memotivasi ASN di lingkungan Pemkot Palembang untuk mematuhinya. jangan mentang – mentang puasa jadi datang kekantor mau siang dan pulang mau paling cepat itu semua tidak bisa dilakukan kewajiban tetap dilaksanakan.
“Apabila pada saat pelaksanaan nanti masih ada ditemukan para pegawai di lingkungan Pemkot Palembang yang tidak mematuhi peraturan itu maka dalam hal ini akan saya berikan 3 sangsi yakni : Ringan, Sedang dan Berat yakni :
1. Untuk sangsi Ringan itu yakni sangsi berupa teguran surat 1,2 dan ke 3
2. Sedangkan sangsi sedang itu merupakan sangsi akan adanya penundaan gaji berkala.
3. Sedangkan untuk sangsi berat dimana pada sangsi berat ini sampai pemberhentian, tegasnya.
Teks : Herwanto
Editor : Asih