Ramadhan, Gelar Razia Gabungan

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Menyambut malam 1 Ramadhan 1440 hijriyah, kurang lebih 100 Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, yang di back up dari Aparat gabungan dari pihak Polresta Palembang, Kodim 0418, dan Pom TNI menggelar razia minuman keras (Miras), Pekerja Sex Komersial (PSK) serta tempat – tempat hiburan Malam, Minggu (05/05/2019) Malam.

Menurut pantauan, giat tersebut di mulai usai apel pada pukul 21.00 WIB. Terbagi menjadi dalam dua tim, Yakni aparat gabungan Tim I pun langsung menyusuri ke simpang BLK, Pasar terminal Perumnas, Pasar Lemabang, Jalan Swadaya Stisipol Chandradimuka, Jalan kolonel H Belian, dan Jalan Soekarno Hatta.

Sedangkan Tim II, menyusuri Jalan M.Isa, Jalan Veteran, Sekip, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Kapten Anwar Sastro, Jalan Angkatan 45, Jalan Radial, Jalan Sumpah Pemuda, Aryodillah, Jalan Jendral Sudirman, Demang Lebar Daun, Noerdin Panji dan Kenten.

Sementara Itu, Kasat Pol PP Kota Palembang Drs. Alex Ferdinandus di dampingi Kabid Ops H.Sri Hendra, Kabid PPUD Budi Norma dan Kasi Ops Herry Andriadi M.si mengatakan, pihaknya menggelar razia tersebut, untuk memantau tempat hiburan dan memastikan surat edaran dari walikota palembang dipatuhi.

Menurut Alex, surat edaran tersebut sudah mengatur operasional tempat hiburan, kafe, bar, club malam dan panti pijat, kecuali yang lokasinya melekat di dalam hotel ada toleransi buka jam 21.00 – 24.00 WIB.

“Kami mengecek apakah surat edaran Walikota No 16 tahun 2019 tentang pengaturan operasional selama bulan puasa yang sudah kami bagikan jauh-jauh hari, sekaligus razia pekat minuman keras dan PSK,” terang Alex saat ditemui di Kantor Pol PP Palembang usai razia berlangsung.

Alex menegaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan dulu, menegur tempat hiburan yang masih buka. “Tapi nanti kalau sudah masuk bulan puasa dan mereka melanggar isi surat edaran maka ada sanksi maksimal pencabutan surat izin,” tegas Alex.

Selain dua orang WTS jalanan dan ratusan botol minuman keras, petugas juga mengamankan satu gerobak pedagang kaki lima yang kedapatan menjual tuak.

“Secara umum tingkat kepatuhan pemilik tempat hiburan cukup baik dengan tidak ditemukannya satupun yang beroperasi,” tuturnya.

Ditambahkan Alex, Satpol PP akan merazia secara rutin tempat hiburan, Cafe, diskotik, panti pijat selama bulan Ramadhan.

“Jika terdapat pelanggaran pihaknya langsung menindak dengan sanksi tegas yakni maksimal pencabutan izin usaha,” pungkasnya.

Teks : Herwanto
Editor : Asri