Soal Sampah, Pemkot Palembang Siapkan Perda

SWARNANEWS.CO ID, PALEMBANG | Rapat sekian kalinya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkait pembahasan permasalahan pembuatan pengelolaan tempat sampah terpadu yang rencananya akan segera dibangun.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda usai melaksanakan rapat pengelolaan sampah di kantor Pemkot Palembang, Rabu (12/6/2019).

“Tentunya hampir setiap pembuangan sampah harus ada tempat sampah terpadu. Jadi setiap kelurahan bisa mengelola sampah di wilayah masing-masing. Karena mengingat beban sampah setiap harinya hampir 1.400 ton,” ujar Wawako.

Fitri menjelaskan untuk mengatasi sampah yang semakin meningkat dan sering menumpuk. Tentunya harus dilakukan percepatan-percepatan dalam pembuatan pengelolaan sampah, sehingga masyarakat dapat membuang sampah ditempat yang telah disediakan.

“Masyarakat tidak perlu bingung, dimana akan melakukan pembuangan sampah. Semua sampah sesuai dengan fungsinya, seperti sampah organik di jadikan pupuk, sampah plastik di cacah-cacah, kantong kresek diurai menjadi minyak tanah, premium maupun solar. Dengan adanya tempat pengelolaan sampah ini perharinya dapat meringankan beban petugas DLHK. Jadi mereka tugasnya mengumpulkan sampah yang berada pinggir-pinggir jalan saja,” terangnya.

Menurutnya, metode ini saya rasa cukup pas untuk membangkitkan semangat masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik. Sekaligus tidak menimbulkan polusi pencemaran udara dan sebagainya. Karena realisasi pembuatan tempat sampah akan dilakukan secepatnya.

“Sekarang semua proses lagi dijalani, mekanisme sedang dipersiapkan bahkan tahapan-tahapan sosialisasi akan dilakukan. Juga Peraturan Daerah (Perda) sedang di kaji dan di godok,” kata Wawako.

“Mau saya, jika tempat pembuangan sampah sudah berjalan, masyarakat tidak kaget bahwa tempat tersebut ada pembuangan sampah yang dikelola dengan baik. Perlu di ingat bukan hanya tempat pembuangan sampah namun harus dikelola agar sampah tidak mengendap, menumpuk apalagi sampai menginap. Jadi harus sampah press, di urai secara terpisah-pisah dikelola sesuai fungsi masing-masing,” lanjutnya.

Selain itu, tempat pengelolaan pembuangan sampah rencananya akan dilakukan 19 titik, selain dari Kecamatan Kalidoni. Tetapi semua ini harus melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov), karena ada lahan yang termasuk lahan Pemprov.

“Kita akan minta, karena lahan tersebut sebelumnya termasuk lahan pembuangan sampah tetapi tidak dikelola dengan baik. Kita inginkan agar diserahkan kepada Pemkot supaya di kelola lahan itu dengan baik untuk pembuatan pembuangan sampah terpadu,” harapnya.

Kedepan di tahun 2020 agar di anggarkan dengan serius dan matang. Sehingga setiap kelurahan harus ada tempat pembuangan sampah terpadu,” tutupnya.

Teks : Herwanto
Editor : Asri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *