Putusan Banding KPU Palembang Terbukti Bersalah

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap lima komisioner nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang. Kelimanya tetap divonis bersalah dengan hukuman enam bulan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah lima komisioner nonaktif mengajukan banding ke PT Sumsel. “Kelima terdakwa kami putuskan bersalah dengan menguatkan putusan dari tuntutan Pengadilan Negeri Palembang yakni vonis enam bulan penjara, percobaan satu tahun serta denda Rp1 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumsel Bachtiar Sitompul, Jumat 26/7).

Namun Ketua Majelis Hakim Bachtiar memberikan pembeda terhadap amar putusan dengan meminta diperbaikinya isi surat putusan dari bersama-sama menjadi turut serta.

Pelaksana tugas (Plt) Humas Pengadilan Tinggi Sumsel Herdi Agusten menjelaskan, pada prinsipnya putusan majelis hakim pengadilan tinggi sama dengan putusan pengadilan negeri. Menurut dia, putusan itu menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja menghilangkan hak pilih orang lain.

Dia juga menambahkan, lima komisioner nonaktif KPU Kota Palembang secara sah terbukti telah melanggar pasal 554 Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu karena telah menghilangkan hak pilih warga saat pemilu 2019 lalu.

“Intinya hakim pengadilan tinggi hanya memperbaiki kualifikasinya saja. Dari bersama-sama menjadikan turut serta,” katanya.

“Bersama-sama itu sebenarnya bahasa sehari-hari, tapi yang kami pakai adalah turut serta. Tidak ada perbedaan prinsip sebenarnya dalam hal itu,” kata dia lagi.

Putusan majelis hakim pengadilan tinggi, lanjut dia, merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh para terdakwa tindak pidana pemilu yang bersifat berkekuatan hukum tetap. Dia menyebut, dengan ini Pengadilan TInggi akan meneruskan salinan putusan ke Pengadilan Negeri Klas I-A Khusus Palembang. “Putusan sudah final,” ucap dia.

Kuasa hukum lima komisioner KPU Palembang, Rusli Bastari, mengatakan ia dan juga kliennya mengaku menghormati keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Bukan itu saja, menurutnya, pihaknya juga sudah tidak bisa lagi melakukan upaya hukum lain karena banding merupakan upaya hukum terakhir yang diatur di UU nomor 7 tahun 2017. “Kami hormati putusan hakim dan sudah tidak ada upaya hukum lain,” tuturnya. (*)

Teks/Editor : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *