FK-PKBP, Ulama dan BPPD Bentuk Tim Gabungan Pajak

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Polemik penerapan Pajak 10 % dan pemasangan e-tex di rumah makan, warung pempek,  pecel lele, dan bakso menemui titik terang. Setelah terjadi pertemuan antara Forum Komunikasi Paguyuban Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP), Aliansi konsumen bersatu  Palembang (AKBP) dengan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, Kamis (15/8) sepakat membentuk tim gabungan memperkuat transparansi konsumen, pengusaha dan pemerintah saling menguntungkan.

Pertemuan yang difasilatasi Ulama Maspuro, seperti Habib Mahdi, Ustad Kemas Ali, Ustad Doni dan Habib Gasim berjalan santai dan penuh dengan ke akraban. Serta terungkap beberapa persoalan yang menjadi polemik di tengah pelaku kuliner palembang, terkait penerapan pajak 10 persen dan pemasangan e-tex.

Ketua FK-PKBP Idasril SE,SH,MM dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa, penerapan pajak 10 persen dan pemasangan e-tax, di warung warung milik pelaku usaha kuliner, untuk saat ini tentulah sangat tidak tepat. Selain alasan menejemen mereka yg masih konfensional, juga terkait dengan kondisi ekonomi kekinian yang memang memukul semua sektor usaha, terkhusus pelaku usaha kuliner ini.

“Untuk saat ini sangat tidak tepat menerapkan pajak 10 persen dan pemasangan e-tex tersebut. Selain minim sosialisai, juga belum ada batasan yg jelas. Karena kalau kita bicara aturan, jelas perda mengatur 3 juta per bulan,” jelasnya.

“Ini kan tidak masuk akal, bila mengacu PP No 23 Tahun 2018  UMKM  ukurannya juga sudah jelas,yaitu omset yg bisa dikenakan berkisaran Rp. 4,8 miliar per tahun. Jadi mana yg menjadi acuan kita,” sambung Idasril dalam pertemuan yang dipandu langsung oleh Habib Mahdi tersebut.

Ditambahkan Dasril, bahwa anggotanya yang tergabung dalam forum ini seperti Persatuan rumah makan minang, persatuaan pedagang bakso berseri,persatuaan pedagang pecel lele lamongan, persatuan pedagang pempek semuanya, taat membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pihak BPPD.

“Mereka ini kan semua sudah taat membayar pajak, jadi jangan dikesankan seolah-olah mereka ini melakukan kecurangan, dengan menarik pajak pada dari  konsumen dan tidak di setor ke BPPD. Bila ada yang melakukan kecurangan seperti ini, silahkan tangkap dan adukan ke polisi, karena forum kami juga tidak ingin melindungi pelaku usaha yang curang seperti ini,”tegas Dasril.

Ketua FK-PKBP berharap, dengan apa yang telah disepakati bersama pihak BPPD Kota Palembang, dapat bersama-sama berkomitmen dan pihaknya siap membantu bagaimana menjelaskan kepada para pelaku usaha kuliner yang ada di Kota Palembang tetapi dengan beberapa item yang telah disepakai tersebut.

Sebagai langkah lanjutan dari kesepakatan ini jelasnya, maka akan diadakan pembentukan Tim Gabungan dari FK-PKBP yang langsung diketuai oleh Idasril didampingi penasehatnya, Ridwan Hayatuddin SH MH, beberapa Ulama dan ketua-ketua paguyuban Kuliner Kota Palembang, yang nantinya akan bergabung dengan tim dari BPPD Kota Palembang yang telah disiapkan.

“Tim gabungan ini akan membahas mengenai klarifikasi proyeksi seperti apa guna menyelesaikan permasalahan ini. Tim gabungan ini juga akan banyak berdiskusi sebelum action ke lapangan harus ada kesepahaman terlebih dahulu seperti memberikan masukan-masukan yang diambil dari keputusan yang terbaik. Namun secara teknisnya masih akan dibicarakan lagi oleh FK-PKBP dan BPPD Kota Palembang,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut ketua BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, pihaknya juga mempermasalahkan perda tersebut, karena jika diterapkan tentu semua pelaku usaha kuliner akan kena.

“Kami juga punya nurani, tidak mungkin semuanya akan kita kenakan, namum perlu diketahui bahwa pendapatan kota Palembang ini yang terbesar dari pajak, kita tidak punya pantai dan tempat objek wisata lainnya. Jadi kami juga mohon bantuan kepada forum ini untuk menyampaikan ke anggotanya,” terang Sulaiman Amin.

Terkait dengan surat peringatan (SP),yang diterima pelaku usaha kuliner Sulaiman Amin mengatakan, bahwa untuk saat ini di tangguhkan dahulu.

“Dengan bertemu seperti ini, tentu persoalan sudah bisa kita urai. Untuk SP1,SP2 dan SP3 itu kita tangguhkan dulu, kita sepakat dengan forum untuk membuat tim bersama menentukan siapa yang layak disampling dan menentukan kriteriannya secara bersama,” tandasnya.(*)

Teks : Fuad
Editor : Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *