Jadwal Pilkades Serentak Diundur,  Cakades di Kabupaten PALI Merasa Dirugikan

SWARNANEWS.CO.ID, PALI Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) didatangi oleh sejumlah calon Kepala Desa pasal nya pemilihan kepala desa diundur, Rabu (21/08/19).

Isu yang berkembang tentang jadwal Pemilihan Kepala Desa  (Pilkades) Serentak di Kabupaten PALI menuai protes dari Calon Kepala Desa. Para cakades mendatangi Kantor DPMD dan Bupati Pali menuntut agar Pilkades serentak tetap sesuai jadwal.

Dari pertemuan sebelumnya  Panitia Pilkades mengemukakan pelaksanaan tanggal 29 Agustus 2019. Tetapi kemudian mereka menerima surat atau kabar dari panitia bahwa diundur pada  tanggal 19 September 2019.

Sejumlah Cakades mempertanyakan perihal ini, dengan duduk bareng membahas permasalahan ini, akan tetapi tidak membuahkan hasil.

Cakades Zakaria Cakades Tempirai Utara, sangat menyayangkan permasalahan diundurkan jadwal pemilihan ini, sebab seluruh calon sudah siap secara fisik dan non fisik.

“Tidak ada angin apapun, tahu-tahu ada perubahan jadwal  menjadi  19 September. Kami seluruh calon di desa menolak keras, dan tetap menginginkan pelaksanaan  tanggal 29 Agustus sesuai dengan surat dari panitia pelaksana,” ucapnya

Mereka merasa dirugikan. Apabila keputusan ini tidak sepakati, “Kami bersama masyarakat akan mendatangi kantor Bupati Pali dan DPRD meminta keadilan, jangan keputusan diubah – ubah, ” ucapnya.

Sementara itu anggota BPD Desa Tempirai Selatan, Abdul Karim, meminta ketegasan  dari dinas terkait, sebab panitia telah berkorban, untuk mempersiapkan Pilkades ini.

“Pelaksanaan pun sudah disiapkan, sebab panitia telah membuat surat pencoblosan calon kepala desa, jangan sampai kami panitia dituntut masyarakat . Panitia meminta perlindungan hukum kepada kepolisian, serta penegak hukum lainnya, jangan sampai panitia diserang,” pintanya.

Kepala DPMD PALI, A Gani Akhmad melalui Sekretaris DPMD Mardiansyah mengaku bahwa ada wacana untuk mengundurkan gelaran Pilkades. Diterangkan Mardiansyah pihaknya menunggu persetujuan dewan dalam pembahasan APBD perubahan, mengingat dana Pilkades bersumber dari APBD.

“Secara logika saja, bagaimana bisa menggelar pesta demokrasi kalau dana belum cair? Memang ada yang sanggup menalangi terlebih dahulu dana Pilkades itu, namun kami sudah koordinasi dengan Kejari, bahwa hal itu menyalahi aturan. Jadi kami berharap, seluruh desa yang bakal gelar Pilkades jumlahnya ada 36 untuk bersabar menunggu informasi selanjutnya,” ujarnya.

Sekda Pali Syahron Nazil, mengungkapkan dari laporan DPMPD, diundurkan jadwal Pilkades Pali, disebabkan ada sebagian desa belum melengkapi berkas administrasi pencalonan.

“Saya tidak bisa memutuskan sepenuhnya, sebab semuanya ada di keputusan Bupati Pali, karena bupati memiliki kewenangan lebih, khususnya tentang pelaksanaan Pilkades serentak, ” tukasnya.

Syahron menambahkan pertemuan antara puluhan cakades dan DPMD, akan dibahas lagi, dengan menggelar rapat internal, sebab harus ada camat yang datang.

“Setelah rapat akan membuahkan hasil. Hasil ini akan disampaikan kepada bupati Pali, sesuai dengan aturan, jangan sampai setelah usai Pilkades, Pali bermasalah dengan hukum yang ada, dan tidak sesuai dengan undang – undang tentang Pilkades, ” tutupnya.

Teks: Sangkut

Editor: Sarono PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *