Iuran Badan Usaha Penyalur BBM ke BPH Migas Turun, Ini Besarannya

SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 yang beberapa waktu lalu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memotong besaran iuran badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkut gas bumi melalui pipa kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, PP 48/2019 tersebut diterbitkan sebagai aturan pengganti dari PP Nomor 01 Tahun 2006.

“Pada PP Nomor 48 Tahun 2019, salah satu yang diatur adalah penurunan tarif iuran badan usaha ke BPH Migas. Jadi bapak ibu, iuran ke kita akan turun,” ungkap dia di Gedung BPH Migas, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Adapun regulasi baru tersebut telah diteken Jokowi pada 3 Juli 2019 dan diundangkan pada 8 Juli 2019. Fanshurullah menyebutkan, aturan ini akan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan, atau pada awal September mendatang.

Lebih lanjut, Fanshurullah meneruskan, iuran untuk volume penjualan BBM sebanyak 25 juta kl per tahun akan terpangkas dari 0,3 persen menjadi 0,25 persen. Lalu, untuk volume penjualan di atas 25-50 juta kl per tahun, prosentase iurannya dikurangi dari 0,2 persen menjadi 0,175 persen.

Selanjutnya, iuran hasil gas dengan volume gas bumi yang diangkut sampai dengan 100 juta MSCF per tahun turun dari 3 persen menjadi 2,5 persen. Begitu pula untuk prosentase iuran dengan volume pengangkutan gas bumi lebih dari 100 juta MSCF, juga dipangkas dari 2 persen menjadi 1,5 persen.

Teks: Rel
Editor: Sarono PS