SWARNANEWS.CO.ID, PALI | Rapat Paripurna IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam rangka Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas Plafon anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020 Rabu (28/08/19) resmi diketok atau disetujui.
Rapat berangsung di Ruang rapat paripurna DPRD PALI, apat dihadiri oleh bupati PALI Ir H Heri Amalindo MM Sekertaris Daerah (SEKDA) Sharon Nazil Ketua Anggota DPRD Soemarjono Wakil I Devi Arianto Wakil II Darmadi Suhaimi Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh ketua anggota dewan, angota dewan hadir 18 keseluruhan 25 orang. Bupati PALI menyampaikan asumsi dasar yang berpengaruh terhadap penyusunan APBD tahun anggaran 2020 dengan total APBD diproyeksikan sebesar Rp 1.487.327.868.191,- dengan rincian sebagai berikut.
Kebijakan Pendapatan Daerah, diperkirakan sebesar Rp 1.385.627.868.191,-
Hal-hal yang menjadi dasar penetapan target pendapatan daerah meliputi.
Adanya proyeksi kenaikan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah sebesar 20-30 persen.
Adanya penyesuaian pendapatan daerah yang bersumber dari kurang bayar dana bagi hasil pemerintah pusat. Dana Alokasi Khusus belum bisa diproyeksikan dikarenakan belum adanya peraturan terkait besaran alokasi tersebut.
Kebijakan Belanja Daerah yang diproyeksikan sebesar Rp 1.242.827.868.191,-. Adapun hal-hal yang menjadi dasar penetapan target belanja daerah sebagai berikut.
Pemenuhan belanja wajib dan mengikat serta pemenuhan standar pelayanan minimal khususnya pendidikan dan kesehatan.
Pemenuhan belanja prioritas dalam mengejar target RKPD tahun 2020 yang ditetapkan pada RPJMD tahun 2016-2021.
Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan CPNS dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kontrak.
Pengalokasian belanja dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
C. Kebijakan Anggaran pembiayaan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp 101.700.000.000,- yang berasal dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 1.700.000.000,- dan penerimaan pinjaman daerah dari lembaga keuangan sebesar Rp. 100.000.000.000,-.
Bupati berharap kiranya apa yang diampaikan ini dapat disetujui dan disepakati bersama antara pemerintah daerah Kabupaten PALI dan anggota DPRD PALI sehinga dapat diberikan dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan pendapatan daerah tahun anggaran 2020.
Penyampaian Bupati disetujui oleh anggota dewan.
Teks : Sangkut
Editor : Asih