Massa Datangi Polda Minta Usut Oknum Dewan Berijazah Palsu

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Puluhan unjuk rasa mengatasnamakan organisasi massa Central Investigation Corruption (CIC) mendatangi Polda Sumsel terkait dugaan ijazah palsu salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir periode 2014-2019.

Koordinator Aksi, Dedi Irawan menyampaikan dalam orasinya untuk meminta Kapolda Sumsel segera melakukan penyidikan terhadap oknum anggota legislatif yang diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai anggota DPRD OI pada periode 2014-2019.

“Sebagai seorang pemuda bangsa Indonesia, kami berkomitmen mengawal setiap kebijakan untuk meminimalisir atau mengungkap dugaan-dugaan para oknum yang bermain dan mencederai dunia pendidikan,” ucapnya saat orasi di halaman kantor Kapolda Sumsel, Rabu (21/08/2019).

Ditambahkan Dedi, Bahwa ijazah sarjana hukum (SH) yang digunakan oleh salah satu oknum Anggota legislatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir periode 2014-2019 terindikasi palsu.

“Ijazah sarjana hukum (SH) yang digunakan oleh salah satu oknum anggota DPRD OI itu terindikasi palsu. Kami punya bukti yang menguatkan indikasi tersebut,” beber Dedi.

Dikatakannya, dugaan ijazah palsu yang digunakan oknum dewan OI tersebut berasal dari Universitas Azzahra Jakarta. Kuatnya dugaan ijazah itu palsu karena Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dengan nomor 376/B.2/LL/2016 menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak terdaftar.

Dan Oknum DPRD OI tersebut diterima di UI Azzahra pada semester ganjil tahun 2009 dengan nomor induk mahasiswa 2009218090 masih tetap terdaftar sebagai mahasiswa aktif, karena sesuai pernyataan pengunduran dirinya sebagai mahasiswa UI Azzahra tertera di Web Kemenristek Dikti forlap.ristekdikti.go.id tanggal 01 Agustus 2019.

“Sementara ijazah kelulusannya dikeluarkan tahun 2012, itupun dengan nomor induk yang sama, jelas-jelas ini ada indikasi pemalsuan ijazah,” papar dia.

Menanggapi aksi dari puluhan organisasi tersebut, Perwakilan humas Polda Sumsel, Kompol Abu Dhani mengatakan, akan menyikapi hal tersebut secara profesional dan prosedural. Apakah oknum tersebut memang benar menggunakan ijazah palsu.

“Kami akan sikapi dengan profesional, kemudian pasal 263 KUHP 266 tentang siapa yang melihat dan tahu isi yang tidak benar. Silahkan laporkan, asalkan bisa mendatangkan atau merugikan orang lain. Pihak Polda tentunya akan menyikapi secara profesional, spesifidural dan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelas Perwakilan Humas Polda Sumsel.

Teks : iwan
Editor : Asih