SWARNANEWS.CO.ID-PALI | Tim Investigasi PWI PALI terdiri dari beberapa media Jaringan wartawan Online melakukan Cross chek ke lokasi terkait adanya pemberitaan sebuah media on line tentang proyek APBDP PALI 2019 di desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Senin (26/08/19). Setelah di konfirmasi ternyata proyek ini sudah sesuai dengan DAN aturan proyek.
Dari Pantauan Tim, Proyek yang bernomor Kontrak : 094/002/PJSKDDPSB/SPK/APBD/2019 tertanggal 24 Juni 2019 seperti Plang yang terpasang di lokasi bernilai Rp. 2.948.716.000 yang didanai oleh APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2019 dengan Pelaksana : PT. SINAR MUARA PENUKAL. Setelah menelusuri dan pantauan sejak dimulainya proyek, pekerjaan masih dalam ambang kewajaran.
Indikasi tersebut menurut Tim yang dipimpin langsung oleh Ketua PWI PALI Adv. Nurul Fallah, SH terlihat sesuai data dan fakta di Lapangan.
Pertama, Perusahaan telah menggunakan alat berat standar dan lengkap, baik itu alat mekanis maupun manual.
Kedua, material yang digunakan sudah memenuhi kriteria pada umumnya, misalnya batu cor yang digunakan adalah batu split 23. Sedangkan pekerjaan itu sendiri dikerjakan tepat waktu dan sesuai standar cor beton pada umumnya yakni 123.
Saat tim melakukan konfirmasi ke Pimpinan PT. SINAR MUARA PENUKAL, Horizal, dirinya menjelaskan. “Kami sudah bekerja sesuai RAB, ini kan daerah kami sendiri. Teman-teman sudah lihat sendiri di lapangan, tidak benar kami tidak menggunakan batu atau hanya menggunakan batu krokos saat melakukan pengecoran. Teman-Teman lihat sendiri Batu Cor Split 23 yang digunakan.
Sementara pekerjaan mekanis sebagai pendukung kami lengkap, mobil molen, Greder, Stumpwal, dan pekerjaan selesai tepat waktu, ”jelas Icon Panggilan Horizal Sehari-hari.
Lebih jauh Icon menyatakan sangat berterima kasih adanya kritikan dari teman-teman media. “Saya senang pekerjaan kami diperhatikan, karena sebagai putra daerah saya juga ingin pro aktif membangun PALI. Apalagi jika teman-teman media ikut mengawasi pekerjaan kami. Karena mutu pekerjaan ini sangat penting. Tetapi kami berharap jika memang ada yang harus kami perbaiki baik dari sisi teknis maupun hal lainnya sudilah kiranya teman-teman berdiskusi dan bertanya kepada saya jangan langsung memberitakan. Karena sebagai orang bisnis kami sedikit terganggu dengan adanya pemberitaan tanpa konfirmasi kepada kami, karena kami mempertaruhkan reputasi dan tentunya kami berhak untuk memberikan penjelasan sesuai kondisi dan situasi,” tambah Horizal yang juga Ketua DPC Hanura PALI ini.
“Ada sedikit trouble dalam pengecoran yakni keretakan di sebelah dalam itu akibat banyaknya kendaraan besar roda 10 dan bermuatan berat entah dari perusahaan apa yang melewati jalan cor tersebut. Hal ini di luar kemampuan kami, karena seyogyanya jalan tersebut baru dapat dilewati paling tidak 1 bulan, atau minimal 10 Hari setelah pengecoran. Kami bukan mencari pembenaran, tetapi kami punya bukti untuk itu, “ Urai Horizal sembari menunjukkan foto kendaraan yang melintas di lokasi proyek tersebut kepada Tim PWI PALI.
Ketika tim investigasi melakukan konfirmasi ke PU BM PALI, melalui PPTK Proyek, Rendy menjelaskan bahwa sejauh ini pekerjaan proyek yang berlokasi di Desa Panta Dewa tersebut tidak ada masalah.
“Proses Tender, Perizinan, maupun pekerjaan di lapangan sudah memenuhi prosedur. Dan sejauh ini menurut pengawasan kami di lapangan tidak ada kendala,” papar Rendy.
Sedangkan Ketua LSM Tegar, Nurul Fajri Dahlan yang ikut mendampingi Tim Investigasi PWI PALI menyampaikan bahwa proyek tersebut tak ada masalah.
“Menurut kami proyek ini tak ada masalah seperti lazimnya proyek pengecoran di PALI lainnya. Di lapangan tidak kami temukan hal-hal yang janggal. Tidak seperti yang diberitakan sebelumnya. Dan lagi kami berharap kepada teman-teman media memberitakan sesuatu itu apalagi yang menyangkut reputasi sesorang atau badan hukum seharusnya kredibel, dan berdasarkan data dan fakta yang akurat. Seorang Wartawan harus menjunjung tinggi kode etik profesi. Setiap pemberitaan harus konfirmasi, dan orang atau badan hukum yang menjadi objek berita harus diberi ruang yakni hak jawab pada media dan waktu yang sama. Kita meratifikasi azas praduga tak bersalah, sehingga yang berhak mengatakan benar dan salah adalah Pengadilan, “Kata Yet (nama panggilan Nurul Fajri- red).
“Saya juga menghimbau teman – teman LSM jangan menerima laporan masyarakat tanpa data dan fakta, dan jangan tradisikan tembak pucuk kudo, tapi apabila ada laporan tentang pengawasan publik lakukan investigasi ke lapangan secara utuh dan menyeluruh. Kita melakukan tugas mulia sesuai undang-undangdan akan bertanggungjawab kepada Tuhan. Seperti yang kami lakukan hari ini, kami tidak membela perusahaan tapi kami ingin menguji fakta sebuah pemberitaan apakah benar atau tidak. Dan saat ini kami bisa membuktikan bahwa berita yang sudah dimuat di media tersebut tidak sesuai fakta di lapangan, ‘’ tutup Fajri.
Teks : Sangkut
Editor: Asih