Raperda Pendidikan Keagamaan Jabar Distop Kemendagri

SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA, (22/8) | Pemprov Jawa Barat (Jabar) akhirnya menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Keagamaan, dengan dalih Kementrian Dalam Negeri beralasan UU diatasnya tentang Pesantren belum terbentuk.

Hal tersebut diutarakan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap KUPA-PPAS Perubahan TA 2019 dan KUA-PPAS TA 2020, di Gedung DPRD Jawa Barat jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini menyampaikan terima kasih atas kinerja Pansus II DPRD Jawa Barat dalam pembahasan Raperda tentang Pendidikan Keagamaan yang telah mencurahkan segala pemikirannya melalui pelaksanaan serangkaian pertemuan, studi banding, konsultasi dan pembahasan raperda bersama-sama unsur Pemprov Jawa Barat.

Dia mengatakan tujuan Raperda tentang Pendidikan Keagamaan adalah dalam rangka memfasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan, memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia tenaga pendidik pada lembaga pendidikan keagamaan.

Kemudian untuk meningkatkan kualitas peserta didik dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama, dan meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelola satuan pendidikan keagamaan di Provinsi Jawa Barat.

Namun demikian, kata dia, pada tahapan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan DPR RI memberikan masukan dan saran agar pembahasan raperda tentang pendidikan keagamaan menunggu ditetapkannya undang-undang tentang pesantren, mengingat urusan agama merupakan urusan absolut pemerintah pusat, terlebih rancangan undang-undang pesantren sudah pada tahap penyiapan draft final, dan menurut agenda akan ditetapkan pada bulan Oktober 2019.

Lebih lanjut ia mengatakan menyikapi penarikan kembali raperda pendidikan keagamaan dan dengan mempertimbangkan bahwa maksud dan tujuan untuk mengatur pendidikan agama dan pendidikan keagamaan merupakan program strategis Provinsi Jawa Barat yang telah tertuang dalam RPJMD Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023.

“Kami mohon perkenan dan dukungan bahwa pengaturan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dapat dilakukan dalam bentuk peraturan gubernur,” kata dia.

Teks/Editor : Antara/Asih