SWARNANEWS.CO.ID, BALIKPAPAN | Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akhirnya meresmikan kembali 6 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU berbasis satu harga pada 3 Provinsi di Pulau Kalimantan.
Pengelola SPBU Kompak 66.794.001 Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, Agus Salim menceritakan pengurusan izin yang bersifat paralel dengan pembangunan SPBU tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa BPH Migas meminta pengelola untuk mempercepat realisasi pembangunan SPBU tersebut. BPH Migas sebagai penanggung jawab penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, meminta dukungan Pemda untuk mempercepat penerbitan izin. Sehingga realisasi SPBU yang ditargetkan bisa rampung tahun ini.
“Karena kita melihat pemangku kepentingan, dalam hal ini BPH Migas menyurati Pemda untuk mempercepat pembanguan SPBU 3T (Daerah Terdepan, Tertinggal dan Terluar) ini dan sekaligus menyederhanakan perizinannya. Termasuk izin (mendirikan) bangunannya dikeluarkan. Sehingga kita membangun dengan waktu singkat,” ungkapnya saat memberikan sambutan dalam acara peresmian BBM Satu Harga, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (25/9/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Fatar Yani Abdurrahman membenarkan hal tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa peresmian SPBU Kompak di Kalimantan bisa beroperasi dan memberikan keadilan energi bagi daerah 3T.
“Energi ini adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk penyaluran energi yang berkeadilan, energi di negeri kita cukup menjadi hal yang strategis,” terangnya saat memberikan sambutan mewakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Lebih lanjut, Fatar berharap penyaluran BBM bersubsidi itu mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan serta kesejahteraan masyarakat.
“BBM ini kalau murah dampaknya pasti harga-harga juga bisa turun. Dengan begitu maka masyarakat juga bisa makmur. Itulah Nawacita Bapak Presiden yang membangun dari pinggiran sampai ke perkotaan, agar energinya kuat dan juga pertahanan negara ini juga semakin kuat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pembangunan dan peresmian SPBU Kompak adalah bentuk realisasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus. Untuk penugasannya, Kementerian ESDM memberikan tanggung jawab itu kepada BPH Migas.
Pemberlakuan satu harga di SPBU Kompak ini dimulai dari keseragaman harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Diantaranya Solar seharga Rp 5.150, kemudian Premium seharga Rp 6.450.
SementaraJenis BBM Umum seperti Pertalite, Pertamax, Dexlite dan Pertamina Dex juga akan masuk ke SPBU Kompak dengan harga yang berlaku secara umum. Kendati demikian, hal itu akan berjalan secara berangsur.
Teks: Rel
Editor: Sarono PS