SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA Berkurangnya alokasi bahan bakar minyak bersubsidi tahun ini membuat kuota sudah menipis sebelum akhir tahun. Untuk itu diperlukan pengendalian oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk BBM tertentu tahun ini, demi menghindari over kuota.
Pengaturan ini telah dilakukan sejak 1 Agustus 2019. Sebelumnya pemerintah menetapkan BBM subsidi (Jenis BBM Tertentu/JBT) sebanyak 15,11 juta KL dengan rincian untuk solar 14,5 juta KL kerosene atau minyak tanah 0,61 juta KL.
Jumlah ini turun dibanding 2018, di mana jatah bensin solar subsidi mencapai 15,62 juta. Sementara bensin Premium (JBKP) alokasi tahun ini 11 juta KL, turun dibanding 2018 yang 11,8 juta KL.
Berikut 9 langkah BPH Migas mengendalikan kuota tersebut:
- Dilarang menggunakan JBT solar untuk kendaraan bermotor pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah,
2. Pembelian JBT solar untuk angkutan barang roda 4 maksimal 30 liter setiap kendaraan dan per hari, roda 6 atau lebih maksimal 60 liter per kendaraan dan per hari. Sementara kendaraan pribadi maksimal 20 liter untuk setiap kendaraan per hari,
3. Dilarang menggunakan JBT solar untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/Polri, sarana transporasi air milik pemerintah,
4. Dilarang menggunakan JBT solar untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng, dan mobil molen pengaduk semen,
5. Dilarang melayani pembelian JBT solar konsymen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan pelayanan umum, tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang,
6. PT Pertamina (Persero) perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT solar dengan mempertimbangkan sebaran konsumen pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU
7. PT Pertamina (Persero) wajib menyediakan BBM non subsisi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrian di SPBU.
8. PT Pertamina (Persero) diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, untuk mengawasi penyaluran JBT solar.
9. Tetap menjalankan ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mencontohkan berdasarkan data BPH Migas hingga Juli 2019 konsumsi solar mencapai 62% atau 9,0 juta KL. Hingga akhir tahun diproyeksikan kuota bisa mencapai 15,31-15,94 juta KL, padahal alokasi solar hanya 14,5 juta KL.
“Dengan begitu, ada potensi over kuota solar sampai 1,4 juta KL atau 9,6%,” kata Fanshurullah.
Teks: Rel
Editor: Sarono PS