SWARNANEWS.CO.ID, SEKAYU, 22/9 /2019 | Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin merekomendasikan pencabutan izin perusahaan konsesi PT HBL ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena telah menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, beberapa waktu lalu.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex di Sekayu, Sumatera Selatan, Minggu, langkah ini juga untuk merespon penetapan tersangka terhadap pengelola perusahaan oleh Polda Sumatera Selatan pada Agustus lalu.
Seperti diketahui kebakaran di Muara Medak terjadi kurang lebih dua pekan yang menghanguskan lahan sekitar 1.800 Hektare pada Agustus lalu. “Kami sudah rekomendasikan agar segera dicabut izinnya,” kata Dodi Reza, saat meninjau lokasi terbakar di Sekayu, Musi Banyuasin.
Ia mengatakan, korporasi sudah diingatkan untuk tidak membakar lahan dan hutan, baik di area konsesinya maupun disekitar areanya. Hal itu tidak boleh dilakukan untuk tujuan apapun, apalagi untuk membuka lahan perkebunan.
Ia mengatakan, pemkab sudah minta semua korporasi terlibat dalam upaya mencegah serta menangani karhutla. “Lahan konsesi perkebunan sudah saya minta agar dipasang dan diaktifkan alat deteksi dini untuk karhutla,” kata dia.
Dodi Reza menerangkan, pihaknya sendiri sudah melakukan upaya optimal penanganan karhutla dengan sistem keroyokan. Bukan hanya dari Pemda, BPBD, Manggala Agni, TNI, polisi, dan perusahaan.
Saat ini sudah ada lebih dari 2.000 hektare lahan dan hutan di Musi Banyuasin yang sudah terbakar, yangmana sebagian wilayah merupakan area hutan di Bayung Lencir. Selain memaksimalkan peran satgas, pemkab juga terus menambah sarana dan prasarana peralatan untuk pemadaman karhutla.
“SKK Migas juga tambah BBM untuk alat-alat berat,” kata dia.
Teks/Editor: Antara/Asih