Karhutla di Sumsel Bertambah Jadi 27 Tersangka

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG, 23/9/2019 | Jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan bertambah, dari 23 tersangka kini menjadi 27 tersangka yang diamankan dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Selama dua bulan ini telah dilakukan penegakan hukum 20 laporan polisi yang melibatkan 27 tersangka dari masyarakat/petani dan satu di antaranya pihak korporasi yang memiliki lahan konsesi di Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan ketika memberikan keterangan pers perkembangan penegakan hukum karhutla di Palembang, Senin.

Tersangka tersebut diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan lalai menjaga lahan yang dimilikinya sehingga mengakibatkan terjadi kebakaran areal hutan produksi 1.745 hektare dan 39 ha lahan perkebunan rakyat.

Berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan penyidik di lokasi lahan yang terbakar, keterangan saksi masyarakat sekitar dan saksi ahli, tersangka yang dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkas perkaranya bisa segera diajukan ke penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan negeri.

“Status 27 tersangka kasus karhutla telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena cukup bukti untuk diajukan ke jaksa penuntut umum dan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tersangka kasus karhutla terutama dari pihak perusahaan dinilai lalai menjaga lahannya sehingga terjadi kebakaran yang cukup luas dan menjadi penyumbang polusi asap.

Pihak perusahaan pemilik lahan konsesi seharusnya menyiapkan peralatan pemadam kebakaran dan melalukan berbagai upaya pencegahan agar lahannya tidak terbakar selama musim kemarau.

Akibat tidak adanya persiapan peralatan memadai dan tindakan pencegahan yang maksimal, sehingga terjadi kebakaran besar di areal hutan produksi yang menjadi konsesi perusahaan di kawasan Musi Banyuasin itu,” kata Wakapolda.

Teks : Antara
Editor:  Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *