SWARNANEWS.CO.ID.LAHAT | Sebanyak 120 rumah tidak layak huni yang berlokasi di Kecamatan Kikim Area Kabupaten Lahat menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dimana penggunaan anggaran sendiri langsung swakelola.
Bupati Lahat Cik Ujang mengatakan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 28 H amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga Negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain merupakan kebutuhan dasar manusia, rumah juga berfungsi meningkatkan harkat, Martabat, Mutu kehidupan dan penghidupan. Pihaknya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukinan dan Pertanahan dalam hal ini hanya mengawasi proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat (swakelola).
Terkait hal itu, pada tahun 2019 Kabupaten Lahat mendapat kesempatan untuk menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 120 unit yang berlokasi di Kecamatan Kikim Timur Desa Cecar, Kecamatan Kikim Selatan Desa Pagar Jati, Kecamatan Pseksu Desa Sukajadi yang masing – masing desa mendapat 40 unit, yang diberikan kepada masyarakat yang berpenghasilan kecil untuk meningkatankan kualitas tempat tinggal layak huni.
“Saya sangat berterima kasih atas bantuan perumahan ini dan untuk yang akan datang kami mohon dibantu lagi Kabupaten Lahat untuk lebih banyak lagi,” tuturnya.
Sementara itu salah satu perwakilan masyatakat penerima bantuan Mahlisin menyampaikan ucapan terima kasih atas Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Saya mewakili masyarakat Desa Cecar, mohon bantuan kepada Bapak Bupati Lahat, untuk memperbaiki jalan menuju Desa Cecar dan Jaringan Kabel Listrik kerumah- rumah masyarakat agar tidak terjadi konsleting listrik,”ujarnya.
Laporan : Jumra
Editor : Sarono PS