Ramai-ramai Desak Harga Gas Tembus 6 Dolar AS

SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA, 25/9 /2019 | Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendesak harga gas bumi untuk menopang kebutuhan industri bisa sebesar 6 dolar AS per MMBTU sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Pengusaha menilai setelah tiga tahun berlalu, kebijakan tersebut tak kunjung terimplementasikan karena hingga saat ini harga jual gas industri masih tetap tinggi dan belum ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah melalui surat edaran PGN No.037802.S/PP.01.01/BGP/2019 tertanggal 31 Juli 2019 justru akan melakukan penyesuaian (menzikkan) harga jual gas per 1 Oktober 2019.

“Para pelaku usaha menanyakan kembali bagaimana sesungguhnya komitmen kebijaksanaan dan keberpihakan Pemerintah dalam menetapkan harga gas yang sampai saat ini belum ada kepastian. Padahal, apabila pasokan gas dalam negeri berdaya saing maka sektor industri manufaktur diharapkan akan tumbuh 6 persen-7 persen,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Johnny Darmawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Johnny menekankan pentingnya ketersediaan gas bumi sebagai salah satu komponen terbesar dari proses produksi industri, baik itu sebagai bahan baku maupun energi yang harganya masih tinggi untuk menopang daya saing industri.

Gas juga berperan dalam pengoperasian sektor industri karena biaya gas bumi memberikan kontribusi 20 persen hingga 30 persen ke biaya produksi, sehingga penetapan harga gas bumi ikut berpengaruh pada keberlanjutan industri.

Menurut Johnny, dalam Perpres 40/2016, harga gas diatur bagi tujuh sektor industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet ditetapkan menjadi 6 dolar AS per MMBTU. Namun, hingga saat ini, beleid tersebut hanya diimplementasikan pada perusahaan BUMN sektor industri pupuk, baja dan pupuk majemuk.

“Perusahaan swasta di sektor industri petrokimia pengolah migas, keramik, kaca, baja, oleokimia, pulp dan kertas serta makanan dan minuman sampai saat ini belum mendapatkan penurunan harga gas,” katanya.

Johnny menilai di tengah kondisi persaingan semakin ketat, sektor industri telah terbebani dengan biaya investasi yang besar, sulit dan mahalnya harga gas, biaya produksi industri di Indonesia lebih mahal dibandingkan luar negeri, serta makin berkurangnya hambatan teknis (technical bariers) terhadap arus impor, maka implementasi penurunan harga gas bumi sebagaimana diamanahkan dalam Perpres No.40/2016 harus segera diimplementasikan.

Hal itu diperlukan agar Indonesia terhindar dari resesi karena saat ini sudah banyak industri yang mati suri akibat tidak mampu bersaing dengan industri sejenis dari luar negeri.

Johnny menambahkan sektor industri pengguna gas bumi merupakan penggerak perekonomian nasional dari devisa perolehan ekspor, pajak, dan penyerapan tenaga kerja langsung lebih dari 8,5 juta orang. Selain itu, sektor industri itu mempunyai keterkaitan yang sangat luas dengan berbagai sektor mulai dari pemasok bahan bakar hingga pemasaran produk hilir (consumer goods).

Sedikitnya, ada dua kebijakan turunan yang mendukung Perpres No.40/2016. Pertama, Permen ESDM No.58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Kedua, PP No.48/2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

“Dengan adanya dua dukungan kebijakan tersebut, harusnya harga gas industri sudah turun dan berdaya saing sebagaimana amanat Perpres No.40/2016. Pelaksanaan kebijakan tersebut sangat ditunggu oleh para pelaku usaha, karena keberpihakan pemerintah akan menjadi dasar yang kuat dalam pembangunan industri di Indonesia,” pungkas Johnny.

Teks/Editor:  Antara/Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *