Di Sulteng, Usia Minimal 19 Tahun Bisa Menikah

SWARNANEWS.CO.ID, PALU | Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meningkatkan sosialisasi batas usia minimal 19 tahun pernikahan bagi perempuan, sebagai upaya pencegahan nikah di bawah umur.

Sosialisasi yang dilakukan Kemenag Sulteng di masyarakat, seiring dengan Pemerintah RI bersama DPR telah mengesahkan RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan.

Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng, H Rusman Langke, di Palu, Kamis (26/09/2019) mengatakan, terkait pernikahan, selama ini Kemenag Sulteng menganjurkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) agar selalu melaksanakan perkawinan dengan aturan yang berlaku, yang berpedoman pada UU nomor 1 Tahun 1974.

Meski begitu, akui Rusman Langke, ditengah masyarakat ada yang ingin menikahkan putera atau puteri mereka, meski masih dibawah umur. Artinya, belum sesuai dengan batas usia minimal pernikahan yang telah diamanahkan oleh undang-undang tersebut, sebelum direvisi.

Terlebih, kata dia, pascabencana alam gempa, tsunami dan likuefaksi. Kecenderungan menikahkan anak meningkat di lokasi pengungsian. Sebab, sebagian masyarakat menganggap bahwa menikahkan anak menjadi solusi atas masalah ekonomi, serta mengurangi beban dan tanggung jawab orang tua.

Padahal, hal itu memberikan risiko yang besar terhadap anak.

“Sejak bencana gempa bumi terjadi tahun lalu, pernikahan dini ini meningkat, karena banyak warga yang tinggal di tenda-tenda atau shelter yang tidak terkontrol,” katanya.

Kata Kakanwil Kemenag Sulteng, fenomena pernikahan bawah umur telah menjadi tantangan buat semuanya.

Oleh karena itu, tahun 2017 – 2018, bahkan pascabencana, Kemenag Sulteng turun sosialisasi agar anak-anak yang belum memenuhi batas usia minimal, terhindar dari pernikahan dibawah umur.

Sosialisasi itu dilaksanakan di madrasah hingga sekolah-sekolah umum, serta memberdayakan KUA untuk selalu turun di masyarakat.

“Tetapi mengenai pernikahan anak atau nikah dini ini, kita sudah lakukan sosialisasi secara intens agar usia remaja menghindari pernikahan dini, karena hal itu tidak bagus untuk masa depan mereka. Dari segi mental tentunya belum ada kesiapan mengenai tentang kebutuhan material. Jadi dalam aturan memang kita dianjurkan laksanakan pernikahan sesuai aturan yang berlaku. Itu yang selalu kami sampaikan,” sebut Rusman Langke. (*)

Teks/Editor: Antara/Asih

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *