Lampung Sudah Keluarkan Instruksi Larangan Siswa Berdemo

Swarnanews.co.id-Bandarlampung, 29/9/2019- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengeluarkan instruksi kepada para kepala SMA/SMK, tentang pencegahan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sukpakar di Bandarlampung, Minggu mengatakan

instruksi yang sifatnya segera itu, tertuang dalam surat Nomor : 421.3/001-instruksi/V.01/DP.2B/2019, tertanggal 27 September 2019, ditujukan kepada Kacabdin Pendidikan 1 sampai 7, pengawas sekolah jenjang SMA/SMK, Ketua MKKS SMA/SMK se-Provinsi Lampung.

Instruksi yang dikeluarkan Kadisdikbud itu, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang berpotensi Kekerasan dan Berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September 2019.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.

Sehingga ia meminta kepada kepala cabang dinas pendidikan dan kebudayaan, pengawas sekolah, ketua musyawarah kerja kepala sekolah SMA/SMK, dan kepala satuan pendidikan SMA/SMK untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.

Pihaknya, memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

Menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.

Membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik. Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.

Memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.

Memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.

“Instruksi yang kami sampaikan hendaknya menjadi perhatian dan dilaksanakan kepala SMA/SMK, Kacabdin, Pengawas dan MKKS se-Provinsi Lampung,” tambah Sukpakar.

Teks/Editor:  Antara/Asih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *