Asap Pertanda Ada Kerusakan Ekosistem

SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | WALHI Sumsel dengan tegas menuntut pemerintah bertanggung jawab atas pemberian jutaan hektar izin kepada korporasi. Menurut mereka, jika ada asap kini menyelimuti Sumsel dan daerah lain, WALHI menilai ada kerusakan ekosistem harus segera diperbaiki.

Tugas dan tanggung jawab Negara atas kualitas udara sehat dan bersih menurut Direktur WALHI Sumsel Hairul Sobri telah dirampas akibat maraknya kebakaran hutan dan lahan di wilayah gambut.

Pada awal september tahun ini, kebakaran lahan gambut kembali memuncak lagi, disebabkan oleh faktor musim kemarau yang masih panjang dan rusaknya kawasan gambut oleh pemberian izin konsesi sekala besar.

Faktanya berdasarkan data yang diolah oleh Walhi Sumsel. “Olah data citra satelit dari tanggal 1 Agustus – 8 September 2019”. Ada Peningkatan signifikan kebakaran lahan dalam wilayah izin konsesi korporasi dari bulan Juli sebanyak 42 Titik Hospot. Pada bulan Agustus naik dengan cepat 203 Titik Hospot.

Lebih parahnya lagi 8 hari awal bulan  September sudah mencapai angka yang begitu besar,  ada 117 Titik Hospot.

Pada saat yang sama, paska bencana ekologis Karhutla pada 2015 yang menimbulkan kerugian ekonomi lebih dari Rp.  200 triliun, dibentuklah BRG (Badan Restorasi Gambut) dengan mandat melakukan upaya restorasi, secara regulasi tanggung jawab restorasi ekosistem gambut juga berada di KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) khususnya untuk kawasan hutan, dan termasuk juga Kementerian Pertanian untuk konsesi perkebunan.

Lemahnya pengawasan upaya restorasi ekosistem gambut, khususnya pada kawasan konsesi mengakibatkan penanganan Karhutla  tidak mengalami kemajuan, bahkan semakin memburuk jika mempertimbangkan peningkatan data hotspot saat ini.

Berbanding terbalik dengan tudingan banyak pihak dari pemerintah, upaya restorasi (infrastruktur, pembasahan ekosistem gambut, dan upaya vegetasi kembali) ditemukan di lapangan justru lebih konsisten dilakukan oleh masyarakat.

Pada sisi keterbukaan informasi, publik tidak pernah disajikan aksesibilitas terhadap dokumen-dokumen pemegang konsesi, khususnya dalam upaya melakukan restorasi.

Melihat Update PM10 di Kota Palembang pada tanggal 11 September 2019 pada pukul 21.00

WIB. Kualitas udara kota Palembang mengalami tingkat bahaya dan rentan terhadap kesehatan kususnya pernapasan, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah harus segara dan cepat dalam menangani persoalan ini, karena Negara bertangung jawab atas udara bersih dan sehat untuk rakyat bukan Asap.

Faktanya kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahunnya terjadi terus berulang bahkan di tempat yang sama.

Hal ini menunjukan tiada daya dan upaya selain upaya penegakan hukum dengan bertindak tegas kepada pelaku usaha. Yang dimetahui sejak kebakaran besar 2014 tidak ada satupun perusahan yang dicaput izinnya ataupun penciutan izin di wilayah kebakaran.

Faktanya wilayah-wilayah kebakaran di wilayah izin bukannya dipulihkan bahkan menjadi tanaman Sawit Akasia/Ekaliptus baru. Sampai saat ini dalam 2 tahun terakhir masih banyak izin-izin baru yang dikeluarkan pemerintah di lahan-lahan gambut.

Direktur Eksekutif WALHI SUMSEL Hairul Sobri, pemerintah tegas saja, gambut ataupun kubah-kubah gambut itu peruntukannya untuk siapa ? 698.674 hektar kubah gambut (gambut dalam) yang seharusnya dilindungi namun sebaliknya dibebani izin kepada korporasi rakus ruang. Betahun-tahun kita terpapar asap, Pencabutan izin tidak pernah dilakukan pemerintah.

Bahkan perintah pencabutan izin dari seorang presiden pada tahun 2015 di kabupaten OKI diabaikan. Kasus-kasus korporasi yang terbakar dan masuk di ranah hukum banyak penyidikannya dihentikan.

Upaya restorasi ekosistem gambut tidak berjalan pada semua wilayah konsesi, padahal pemulihan gambut harus berdasarkan kawasan / lanskap. selama ini upaya restorasi berbanding lurus dengan temuan hotspot. tidak ada upaya pencabutan izin maupun review izin pada kawasan konsesi yang terbakar berulang dari tahun ke tahun. Upaya penegakan hukum yang tidak selaras dengan sikap pemerintah.

Melihat paparan asap 1 minggu ini pemerintah harus menanggung semua biaya korban terpapar asap, jangan biarkan 1 rupiah pun uang rakyat keluar untuk berobat dampak dari kebijakan yang memberikan jutaan hektar izin di Bumi Sriwijaya, serta kelakuan korporasi yang mengeksploitasi dan merusak kawasan-kawasan gambut.

Teks/Editor:  Ril/Asih