BKPM Akan Uji OSS Versi 1.1

SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA | Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengujicoba layanan Online Single Submission (OSS) versi 1.1 pada lusa atau Rabu (4/9/2019) untuk memastikan sistem tersebut berjalan baik sebelum diluncurkan secara resmi.

“Kami sedang dalam proses pengembangan OSS versi 1.1, rencananya pada tanggal 4 September kami akan melakukan uji coba sistem OSS versi 1.1 yang akan segera kita luncurkan,” kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana kepada pers di Jakarta, Senin (02/08/2019).

Menurut Husen, uji coba akan melibatkan sekitar 60 perusahaan dari berbagai sektor. Uji coba dilakukan untuk memastikan tidak lagi ada masalah dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik tersebut. “Insya Allah kalau setelah uji coba tidak ada isu-isu ‘major’, kalau yang minor kan akan bisa langsung kita perbaiki, akan kami umumkan kapan diluncurkan,” jelasnya.

Husen mengatakan pihaknya menargetkan OSS versi 1.1 akan bisa diluncurkan September ini. Tadinya versi terbaru OSS ini rencananya akan diluncurkan pada Agustus lalu. “Ini pengembangan baru dari 1.0 ke 1.1, prinsipnya membangun baru karena 1.0 kita anggap masih kurang baik. Tapi karena sifatnya migrasi, kita harus hati-hati,” katanya.

Sistem OSS versi 1.1 merupakan pengembangan sistem dalam rangka percepatan dan kemudahan berusaha serta perizinan investasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, di mana pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha wajib dilakukan melalui lembaga OSS.

Sistem ini merupakan pengembangan sistem OSS versi 1.0 yang secara umum ada perbaikan serta penyesuaian business process berdasarkan review atas versi sebelumnya, yaitu sudah dilakukan penambahan elemen data (modul, penambahan fitur, menambahan validasi), perubahan desain database dan tampilan sistem disesuaikan dengan perubahan proses bisnis.

Beberapa fitur baru dalam sistem OSS versi 1.1 antara lain adalah Izin Usaha Merger, Izin kantor Perwakilan KPPA, Izin Lokasi Perairan, Pencabutan Non Likuidasi, Izin Kantor Cabang dan LKPM. Desain sistem OSS versi 1.1 lebih mudah digunakan (user friendly) karena sudah mengakomodir kepentingan pelaku usaha sehingga dapat menjelaskan kegiatan utama dan kegiatan penunjang, isian data untuk perusahaan non-PT (seperti CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dan lain-lain), juga sudah terdapat penjelasan mengenai jenis pelaku usaha. (*)

Teks: antara

Editor: maya