Pimpinan MPR RI Bertambah Dari 7 Jadi 10 Orang

Rapat Paripurna DPR Setujui Usulan Dua RUU

 

SWARNANEWS.CO.ID, JAKARTA | Rapat paripurna DPR RI menyetujui revisi dua undang-undang yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (05/09/2019).

Kedua usulan revisi undang-undang tersebut adalah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) serta RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang memimpin rapat paripurna setelah menerima pandangan dari fraksi-fraksi secara tertulis yang disampaikan ke meja pimpinan, kemudian mengatakan, “Apakah usulan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 dapat disetujui menjadi usul DPR RI?”

Anggota DPR RI yang hadir secara fisik hanya sekitar 80 anggota tersebut serentak menyatakan setuju. Utut Adianto pun mengetukkan palunya tanda menyetujui.

Itu artinya, pimpinan MPR RI pada periode 2019 s.d. 2024 akan bertambah lagi dari tujuh orang menjadi 10 orang. Salah satu usulan dalam RUU Perubahan Kedua UU MD3 adalah menambah jumlah pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.

Usulan lainnya, dalam RUU Perubahan Kedua UU MD3 adalah RUU yang belum selesai dibahas sampai akhir periode masa tugas DPR RI tidak perlu diulang dari awal, tetapi dapat dilanjutkan pembahasannya oleh anggota DPR RI periode berikutnya.

Utut Adianto juga meminta persetujuan dari anggota DPR RI yang hadir terkait dengan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Apakah usulan terhadap RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” tanya Utut Adianto.

Anggota DPR RI yang hadir juga serentak menyatakan setuju. Utut Adianto pun mengetukkan palunya tanda menyetujui. Rapat paripurna tersebut berlangsung cukup singkat hanya sekitar setengah jam. (*)

Teks: antara

Editor: maya