Program Kampung Iklim Kaltim Punya Empat Tujuan

‘Kampung Iklim’ Waktunya Dibudayakan

SWARNANEWS.CO.ID, UJOH BILANG | Program Kampung Iklim tampaknya ini sudah waktunya dibudayakan semua daerah. Pemprov Kalimantan Timur salah satunya sudah melaksanakan, dengan mensosialisasikan ke sejumlah daerah dengan melibatkan kepala desa, lembaga kemasyarakat desa, dan pihak terkait memiliki empat tujuan.

“Di antara tujuan program Kampung Iklim untuk mendorong kelompok masyarakat melakukan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal,” ujar narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, Abdul Rivai di Ujoh Bilang, Kamis (26/09/2019).

Hal dikatakan saat Sosialisasi Proklim di Balai Adat Ujoh Bilang. Giat ini melibatkan sekitar 35 peserta dari pihak terkait, antara lain 8 kepala desa sasaran Proklim, 8 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan 8 Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).

Tujuan kedua Proklim adalah untuk memberikan pengakuan terhadap aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan kelompok masyarakat. Ketiga, memberikan pengakuan terhadap pemerintah daerah dalam penguatan pelaksanaan Proklim.

Tujuan keempat adalah untuk mendorong penyebarluasan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang berhasil dilaksanakan pada lokasi tertentu, kemudian diterapkan di daerah lain sesuai dengan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat setempat.

Ia menjelaskan, mitigasi perubahan iklim di desa adalah upaya menurunkan tingkat emisi di lingkungan desa, rangkaian kegiatannya diarahkan dalam upaya menurunkan tingkat emisi sebagai bentuk penanggulangan dampak perubahan iklim.

“Sedangan adaptasi perubahan iklim di desa adalah, upaya meningkatkan kemampuan masyarakat desa untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk dampak yang ditimbulkan dengan mempertimbangkan skala prioitas berdasarkan sumber daya lokal dan karakteristik desa,” katanya.

Menurutnya, anggaran untuk kegiatan Proklim di Mahulu bisa dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung APBKam, baik yang sumbernya dari Alokasi Dana Kampung (ADK), Dana Desa (DD), maupun dari tanggung jawab sosial perusahaan berupa dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Melalui ini, pemerintah desa diharapkan dapat memanfaatkannya untuk mendukung kegiatan REDD+ (Reduction of Emission From Deforestation and Forest Degradation, alias pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang dimasukkan dalam dokumen perencanaan pembangunan desa seperti RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. (*)

Teks/Editor: Antara/Asih