Swarnanews.co.id-Palembang – Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna LXII (62) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda, jawaban dan tanggap Gubernur Sumsel terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda perubahan APBD Sumsel tahun anggaran 2019, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Yansuri S.Ip (7/9).
Wakil Gubernur Provinsi Sumse H. Mawardi Yahya mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumsel sependapat terhadap pernyataan dari Fraksi PDI Perjuangan bahwa keberhasilan pencapaian sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa penetapan target sasaran makro dan strategi pencapaiannya telah dibahas dan disepakati dengan pemerintah pusat melalui Bappenas dan seluruh 17 kabupaten/ kota se-Sumatera Selatan,” tuturnya.
Menurutnya, Pemprov Sumsel juga sepakat mengenai pelaksanaan strategi pembangunan yang didasarkan atas paradigma kerakyatan, hendaknya diimbangi juga dengan penataan struktur sosial dan struktur birokrasi yang baik. Sebagaimana dikatakannya, dialektika hubungan ekonomi dan pembangunan itu harus berjalan selaras, hubungan aktor-aktor ekonomi harus didesain dengan baik, dalam ruang yang lebih dilihat.
“Misalnya adalah hubungan keselarasan antara pihak eksekutif dan legislatif di dalam mendesain skenario pembangunan untuk Provinsi Sumatera Selatan yang kita cintai ini, hal tersebut tetap menjadi perhatian dan upaya kami,” tuturnya.
Sementara menanggapi Fraksi Partai Nasdem, Mawardi menuturkan Pemprov Sumsel sependapat bahwa Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran Penyusunan Raperda dalam 2019 harus memperhatikan, Rasionalisasi antara Prioritas Daerah dan Kemampuan Keuangan Daerah.
“Terkait dengan hal tersebut perhitungan proyeksi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 telah berdasarkan data resmi sesuai peraturan yang berlaku yang disampaikan pemerintah pusat ke pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, hasil audit dan realisasi penerimaan PAD,” katanya.
Kemudian Mawardi kembali mengatakan, mengenai harapan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar berperan aktif dalam pengawasan pembangunan desa melalui bantuan dana desa.
Ia menyampaikan secara rinci Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2018 telah membentuk Tim Sekretariat bersama pencegahan pengawasan dan penanganan masalah pengelolaan dana desa di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 440/KPTS/DPMD/2018 tanggal 13 Agustus 2018.
“Salah satu tugasnya adalah melakukan Monitoring dan Evaluasi pengawasan Dana Desa. Melalui tenaga pendamping profesional desa yaitu tenaga ahli, pendamping desa, pendamping lokal desa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa dalam menyusun Rencana Pembangunan Desa,”pungkasnya.
Teks/Editor: Ril/Asih