SWARNANEWS.CO.ID, LUBUKLINGGAU | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Lubuklinggau mengadakan forum koordinasi pengelolaan informasi dan komunikasi publik bertempat di Hotel Smart Kota Lubuklinggau (3/10) diharapkan mampu memberikan pencerahan dan pencerdasan publik terhadap keberadaan media.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Walikota Lubuklinggau diteruskan pemaparan materi oleh tiga pembicara terdiri dari Hendry CH Bangun selaku Wakil Ketua Dewan Pers Republik Indonesia, Firdaus Komar ketua PWI Sumatera Selatan, serta Praktisi Publikasi Jurnalis dari Tirto.id., Ivan Aulia Ahsan. peserta yang hadir mencapai 300 peserta yang terdiri dari jurnalis yang berada di Kota Lubuklinggau serta utusan dari Diskominfo Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Empat Lawang
Dalam sambutannya, Walikota menyampaikan bahwa ekonomi di Kota Lubuklinggau akan maju dan berkembang dengan semakin banyaknya kunjungan di Kota Lubuklinggau. oleh karenanya pemerintah Kota Lubuklinggau mengadakan program ‘Ayo Ngelong Ke Lubuklinggau 22 bulan 2 tahun 2022’ dan program-program lain yang mendukung untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Kota Lubuklinggau.
Hendry CH Bangun selaku pemateri pertama menyampaikan tentang kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1 menyatakan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik bentuk tulisan suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Wartawan yang bekerja juga harus memahami kode etik jurnalistik dan undang-undang serta peraturan-peraturan terkait pers antara lain undang-undang penyiaran dan lain sebagainya,” tambah Hendri.
Firdaus Komar dalam sesi materinya membahas tentang gelombang revolusi industri generasi keempat atau yang dikenal dengan sebutan four point o (4.0), dimana telah mempengaruhi berbagai sektor kehidupan saat ini. Orang disibukkan dengan pengalihan penggunaan teknologi informasi yang benar-benar membalikkan kebiasaan orang berbagai aktivitas dan kebutuhan yang selama ini konvensional non digital kini menjadi era digital, akibatnya arus informasi begitu luar biasa masuk ke dalam sekat-sekat dan ruang yang selama ini menjadi sangat privat atau pribadi.
Hal senada juga disampaikan oleh Ivan Aulia Ahsan, yang mengangkat tema Media Daring, dimana internet mengubah cara penyajian dan format pemberitaan perubahan seperti apa yang terlihat di berbagai media online antara lain;
Pertama, ala koran kuning atau jurnalisme tabloid, dan yang kedua adalah tetap dengan jurnalisme yang elegan.
Intinya dalam era digital adanya interkoneksi atau internet yang memungkinkan semua pihak berbagi dalam berbagi dan menciptakan media termasuk berita media sosial games dan hiburan sehingga data makin cermat dan cepat tanpa batas menyasar individu-individu di seluruh pelosok dunia memungkinkan adanya interaktif multi plafon dan kreativitas.
Teks : Supri
Editor : Asih