SWARNANEWS.CO.ID, PALI | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penjemputan di Kementerian Tenaga Kerja RI, Selasa (8/10) terhadap enam warga asal Bumi Serepat Serasan yang diduga tertipu salah satu PJTKI di Jakarta yang menelantarkan enam warga tersebut di asrama perusahaan penyalur TKW tersebut selama lebih kurang tiga bulan.
Dari keterangan Usmandani, Kepala Disnakertrans PALI bahwa identitas ke-enam warga PALI tersebut masing-masing adalah Seliyani (21) warga Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi, Yuyun (27) warga Gunung Menang Kecamatan Penukal, Badariawati (43) warga Panta Dewa, Pipin (21) warga Panta Dewa dan Debi Mardiana (33) warga Desa Babat Kecamatan Penukal dan Leny asal Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal.
“Saya diutus pak Bupati mewakili pemerintah Kabupaten PALI untuk menjemput enam warga kita yang saat ini telah diamankan Kemenaker RI. Enam warga kita itu awalnya berniat mengadu nasib ke luar negeri untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) dengan tujuan Taiwan, melalui salah satu PJTKI, tetapi setelah tiga bulan lebih berada di asrama perusahaan itu, tidak kunjung diberangkatkan, malah setiap harinya mereka diintimidasi dan diancam harus mengganti biaya sebesar Rp 10 juta apabila kabur,” terang Usmandani.
Dijelaskan Usmandani bahwa dirinya mengetahui ada warga PALI yang diduga tertipu perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dari Kemenaker RI. Dimana awalnya pada tanggal 22 Juli 2019, mereka secara resmi mengajukan pindah KTP ke Provinsi Lampung, lalu mengajukan permohonan untuk menjadi TKW ke salah satu PJTKI di Jakarta.
“Kabarnya sudah ada dua orang warga PALI di Taiwan yang menjadi TKI, mungkin mereka ingin menyusul rekannya, namun dikelabui pihak PJTKI tersebut. Pada saat mendaftar di PJTKI itu, mereka disuruh pindah KTP ke Lampung. Tetapi setelah masuk asrama PJTKI, hingga tiga bulan belum kunjung ada kabar sampai akhirnya ada Sidak dari Kemenaker RI ke perusahaan tersebut dan menemukan mereka dengan kondisi memprihatinkan,” tukas Usmadani.
Ke-enam warga PALI tersebut diutarakan Usmandani sudah diasramakan di Kemenaker RI.
“Saya mewakili Pemerintah Kabupaten PALI untuk serah terima ke-lima warga PALI tersebut dan langsung membawa pulang mereka. Dan ini juga bentuk kepedulian pak Bupati terhadap warganya yang langsung memerintahkan saya begitu mendapat kabar ini untuk menjemput mereka, dan kemudian akan langsung kita bawa pulang ke PALI untuk diserahkan ke pihak keluarganya masing-masing,” imbuhnya.
Sesampainya di Kementerian Tenaga Kerja, enam warga PALI rupanya telah diasramakan di RPTC Kemensos wilayah Bambu Apus Jakarta Timur.
Kemudian, Kadisnaker PALI menemui mereka bersama Wakil Bupati PALI Ferdian Andereas Lacony dan dari Kasubdit Perlindungan TKI, Muhammad Ridho Amrullah serta perwakilan DPP KSPSI, Subiyanto.
Dihadapan Wabup, Kadinaker PALI dan perwakilan DPP KSPSI, Leny, salah satu warga PALI yang terlantar di Jakarta menceritakan dirinya dan teman-temannya awalnya tergiur gaji besar yang dijanjikan sponsor yang menawarkan untuk bekerja di Taiwan.
“Kami dijanjikan gaji Rp 9 juta setiap bulan, rupanya sampai di PT gaji itu bakal dipotong setiap bulan. Tetapi untuk mempercepat keberangkatan, kami disuruh mengganti KTP atau pindah dari PALI ke Lampung. Selama tiga bulan, kami bolak balik ke Lampung-Jakarta untuk mengurus Paspor, tetapi hingga saat ini paspor belum kunjung selesai,” kata Leny.
Karena merasa tertipu, Leny kemudian menghubungi keluarganya di PALI tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, lalu ada yang memberikan kontak salah satu perwakilan DPP KSPSI, Subiyanto.
“Lalu kami hubungi pak Subiyanto dan kami ceritakan nasib kami ke beliau sampai akhirnya Kemenaker lakukan Sidak ke PT dan mengamankan kami. Harapan kami Pemkab PALI untuk menjemput kami pulang ke PALI, karena takut kalau ada apa-apa di jalan,” harapnya.
Sementara itu, Muhammad Ridho Amrullah, Kasubdit Perlindungan TKI Kemenaker RI bahwa ke enam warga PALI belum bisa dibawa pulang ke PALI.
“Masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan dan kita akan ambil keterangan dari pihak perusahaan bersangkutan, mungkin sampai Jumat bisa dipulangkan,” terangnya.
Teks : Sangkut
Editor : Sarono PS