SWARNANEWS.CO.ID, PALEMBANG | Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera selatan, Muhammad Aminuddin, SH melaporkan advokat Agustina Novitasarie SH.MH ke dewan etik Peradi atas laporan di Polda Sumsel dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik
“Hari ini, tindak lanjut dari kasus laporan yang dilakukan saudari Agustina novitasari, SH kepada saudara Rumsi, SH, di SPKT Polda Sumsel kemarin, Rabu (8/10/2019). Berdasarkan UU No 18 tahun 2003 tentang advokat pasal 16 ada hak imunitas. Dimana advokat dalam menjalankan tugasnya tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata kecuali advokat tidak mendapat surat kuasa,” katanya, Kamis (10/10/2019).
“Kami menunggu 1×24 jam, namun tidak ada itikad baik dari advokat Agustina sehingga akhirnya kami melaporkan ke dewan etik Peradi pimpinan Nurmala sore ini,” tambahnya.
Menurut Amin, pihaknya akan siap membela Rumsi sampai ke jalur hukum. Bukan berarti dia semata-mata anggota DPD KAI namun demi profesi sebagai seorang pengacara tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, baik secara pidana maupun perdata.
Sebagai ketua DPD KAI Sumsel dirinya akan membackup secara tuntas perkara Rumsi dengan melakukan pembelaan. Selain itu, melaporkan balik tindak pidana klien saudari Novi.
“Sesuai undang-undang advokat, tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata,” paparnya
Selaku tergugat, Rumsi SH mengatakan statemen yang dibuatnya di beberapa media online yang beredar terkait laporan dugaan pidana penipuan dan penggelapan salah satu Travel haji dan umroh bukanlah rekayasa ataupun mengarang.
“Saya sebagai advokat mendapatkan kuasa dari klien saya bernama Cik Uli berdasarkan UU yang saya sampaikan di beberapa media online sesuai dengan keterangan yang dialami klien saya jadi saya tidak merekayasa apa yang sampaikan,” jelasnya.
Teks/Editor: Iwan/Asih